kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Mahkamah Konstitusi (MK) Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta


Senin, 29 September 2025 / 16:40 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar, Senin (29/9/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK Saldi Isra mengatakan, istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak, dalam hal ini pekerja.

Pasalnya, mereka diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas.

Baca Juga: MK Tolak Empat Permohonan Uji Formil UU TNI, Apa Saja?

"Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori 'pungutan resmi lainnya'," ucap Saldi.

 

"Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon," kata dia melanjutkan.

Sebagai informasi, gugatan UU Tapera yang dilayangkan oleh 11 serikat pekerja ini meminta agar Mahkamah Konstitusi menghapus kata "wajib" dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Tapera.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta," demikian bunyi pasal tersebut.

Dalam gugatan ini, para penggugat meminta agar Mahkamah Konstitusi menghapus kata "wajib" pada pasal tersebut dan mengubahnya menjadi kata "dapat" agar sifatnya berupa pilihan.

Baca Juga: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementerian

Setelah membacakan pertimbangan hukum untuk menggugurkan UU Tapera, MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sesuai dengan amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan an Kawasan Pemukiman.

MK menegaskan pekerja tak lagi terkait dengan UU Tapera karena beleid ini sudah dinyatakan bertentangan.

Sedangkan untuk kebijakan yang telah berjalan seperti kewajiban iuran untuk ASN, TNI dan Polri, MK memberikan tenggat waktu dua tahun.

Hal ini agar kepesertaan yang sudah berjalan selama ini bisa ditata ulang setelah UU Tapera dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo.

Selanjutnya: Ditjen Pajak: 14 Juta Wajib Pajak Akan Lapor SPT Tahunan di Coretax Mulai 2026

Menarik Dibaca: 8 Olahraga yang Membakar Lebih Banyak Kalori Daripada Lari, Cek di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×