kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.047.000   8.000   0,26%
  • USD/IDR 16.875   -95,00   -0,56%
  • IDX 7.441   103,54   1,41%
  • KOMPAS100 1.037   16,87   1,65%
  • LQ45 760   9,37   1,25%
  • ISSI 262   5,17   2,01%
  • IDX30 401   3,98   1,00%
  • IDXHIDIV20 495   1,94   0,39%
  • IDX80 117   1,87   1,63%
  • IDXV30 135   1,59   1,20%
  • IDXQ30 129   0,82   0,64%

Lampu Kuning Defisit Fiskal Daerah, Apeksi Soroti Utang DBH & TKD ke Pemerintah Pusat


Selasa, 10 Maret 2026 / 18:27 WIB
Lampu Kuning Defisit Fiskal Daerah, Apeksi Soroti Utang DBH & TKD ke Pemerintah Pusat
ILUSTRASI. Apeksi menyoroti fenomena defisit fiskal daerah yang dipicu oleh seretnya penyaluran dana dari pusat. (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PR)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya Pemerintah Pusat yang tengah berjuang menghadapi tekanan fiskal, kondisi fiskal Pemerintah Daerah (Pemda) juga dalam kondisi lampu kuning.

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyoroti fenomena defisit fiskal daerah yang dipicu oleh seretnya penyaluran dana dari pusat.

Direktur Eksekutif Apeksi, Alwis Rustam menilai, ironis melihat daerah harus sampai memohon pinjaman ke pusat demi menutupi defisit, sementara pusat sendiri masih memiliki tunggakan kewajiban ke daerah. Hal ini merujuk pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) yang telat atau kurang bayar.

Baca Juga: Bahlil: BBM Cukup Sampai Lebaran, Impor Tetap Berjalan dari Asia Tenggara

"Hemat saya, sekarang justru aneh jika daerah mengalami defisit fiskal harus memohon-mohon ke pusat, bahkan minta utang seperti Pemprov Jabar. Padahal, pusat sendiri punya utang dari TKD dan DBH (Dana Bagi Hasil) yang telat/kurang/tidak dibayarkan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/3/2026).

Menurut Alwis, DBH dan TKD adalah hak daerah sesuai konstitusi yang seharusnya dibayarkan tepat waktu. Ia menyayangkan sikap pusat yang terkesan mangkir tanpa komunikasi yang baik. Padahal, daerah sudah merencanakan program pembangunan dan layanan publik, seperti kesehatan, berdasarkan asumsi penerimaan DBH tersebut.

"Bahkan mungkin DBH yang kurang/telat/tidak bayar itu terjadi sejak 2023, jumlahnya fantastis," tambahnya. 

Lebih lanjut, Alwis mengkritik, mekanisme penyaluran bantuan pusat yang saat ini dinilai cenderung politis-sentralistis ketimbang berbasis kajian teknokratis. Dia menyebut, bantuan pusat kini seringkali bergantung pada kekuatan lobi atau kedekatan politis kepala daerah dengan tokoh berpengaruh di kekuasaan.

"Sering kajian teknokratis dan alasan akademis berbasis data untuk prioritas yang dibantu pusat lebih sering didasari asumsi dan hasil lobi/komunikasi khusus tadi," jelasnya. 

Baca Juga: THR ASN 2026 Baru Cair Rp 11 Triliun, Purbaya: Ada Instansi Belum Mengajukan

Ia menyoroti, ketika kriteria dan indikator untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dihapus, pendekatan penetapan prioritas menjadi sangat politis dan sering tidak didasari data fakta yang kuat dari lapangan.

Di sisi lain, daerah juga dibebani dengan implementasi Program Strategis Nasional (PSN) yang masif, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), koperasi merah putih, hingga target 3 juta rumah untuk MBR. Namun, di saat yang sama Pemda kesulitan memenuhi target pembangunan sendiri karena keterbatasan anggaran.

"Ketika kriteria dan indikator untuk DAK misalnya dihapus, maka pendekatan untuk menetapkan prioritas bantuan dan perhatian pusat ke daerah menjadi sangat politis-sentralistis, bahkan kadang tidak didasari data dan fakta yang kuat dari lapangan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×