kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.601   1,00   0,01%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Fatwa MUI, Dana ZIS Bisa untuk Bayar BPJS Ketenagaakerjaan Ojol & Guru Ngaji


Jumat, 17 Oktober 2025 / 04:05 WIB
Fatwa MUI, Dana ZIS Bisa untuk Bayar BPJS Ketenagaakerjaan Ojol & Guru Ngaji
ILUSTRASI. MUI resmi meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info penting untuk pengelola atau amil zakat, infak dan sedekah (ZIS). Dana ZIS halal atau boleh untuk membayar iuran kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Dilansir dari websire resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI resmi meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.

Secara simbolis, peluncuran fatwa dilakukan oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nurdiansyah.

Peluncuran fatwa ini menjadi rangkaian acara dari Muntada Sanawi V Komisi Fatwa MUI di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Acara ini berlangsung pada 16-17 Oktober 2025.

Baca Juga: BYD Atto 1 Tiba Di Jakarta, Penjualan BYD Diprediksi Ngegas Lagi, Cek Harganya

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan fatwa ini ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI pada Senin 13 Oktober 2025 melalui rapat pleno.

Kiai Miftah menambahkan, ditetapkannya fatwa ini sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja rentan seperti guru ngaji dan ojek online (ojol) ketika mengalami kecelakaan atau bahkan kematian di tempat kerja.

"Itu bolehkan disesuikan fatwa tersebut. Rincinya bahwa pada dasarnya pemerintah mempunyai kewajiban terhadap jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dalam hal iuran, tidak dapat terjangkau oleh negara, maka iuran tersebut bisa dibayarkam dari ZIS yang dikumpulkan melalui Baznas atau LAZ," kata dia, Kamis (16/10/2025).

Kiai Miftah mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI mempersyaratkan dana pengelolaan yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan melalui iuran peserta dari ZIS harus dikelola secara syariah.

Kiai Miftah menegaskan, syarat yang diberikan Komisi Fatwa MUI kepada BPJS Ketenagakerjaan harus diterapkan. Melalui Muntada Sanawi V ini, Komisi Fatwa MUI akan mensosialisasikan fatwa tersebut kepada para Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

Dia mengungkapkan bahwa lahirnya fatwa ini didasarkan permintaan dari Baznas beberapa daerah yang disampaikan oleh Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS) pada akhir September kemarin.

Tonton: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Airlangga: Ekonomi Tumbuh, Pengangguran Menurun

Selanjutnya: Pasar Saham Siap Menadah Berkah Danantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×