kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Agama di KTP, Sebut Permohonan Tidak Lazim


Senin, 29 September 2025 / 21:20 WIB
MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Agama di KTP, Sebut Permohonan Tidak Lazim
ILUSTRASI. MK memutuskan permohonan uji materi yang meminta penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat diterima. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan uji materi yang meminta penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan Putusan dengan nomor 155/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Senin (29/9/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang.

Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera, Iuran Wajib Disebut Bebani Pekerja dan Pemberi Kerja

Sebab, menurut Mahkamah, petitum yang diminta tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung rangkaian alasan pemohon.

"Terlebih lagi, petitum angka 4 dan angka 5 juga tidak jelas dan kabur, karena tidak menjelaskan peraturan perundang-undangan mana yang oleh pembentuk undang-undang perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan putusan a quo," tulis putusan tersebut.

Petitum pemohon ini dinilai menimbulkan ketidaksesuaian, inkonsistensi, dan ambiguitas antara alasan yang disampaikan oleh pemohon.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata terdapat ketidaksesuaian antara dalil pemohon dalam posita dengan petitum. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur)," tulis putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara 155/PUU-XXIII/2025, pemohon yang merupakan Taufik Umar dan Timbul G Simarmata merasa pernah mendapatkan ancaman hak hidup lantaran kolom agama ada di KTP mereka.

Kuasa Hukum Pemohon, Teguh Sugiharto, mengatakan, pemohon pernah mengalami ancaman saat tinggal di Kota Poso, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: MK Tolak Empat Permohonan Uji Formil UU TNI, Apa Saja?

"Jadi, Taufik ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemukan sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan bahkan pembunuhan karena identitas di kolom agama," kata Teguh, saat menghadiri sidang lewat sambungan video, Rabu (3/9/2025).

Atas dasar kerugian yang mengancam hak warga negara untuk hidup tersebut, pemohon meminta MK untuk menghapus kolom agama dalam KTP.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berkaitan dengan kata "agama" dan "kepercayaan" dianggap tidak ada.

Selanjutnya: Transformasi Digital BCA Syariah Permudah Pendaftaran Haji lewat Aplikasi BSya

Menarik Dibaca: IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (30/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×