Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak menerima empat perkara ihwal uji formal Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau UU TNI.
Adapun empat perkara yang ditolak tersebut yakni, perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025, nomor 56/PUU-XXIII/2025, nomor 69/PUU-XXIII/2025 dan nomor 75/PUU-XIII/2025.
“Tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Respon Penolakan Revisi UU TNI, Prabowo: Tak Ada Dwifungsi TNI
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, pengujian formil terhadap UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 pada empat perkara yang tak diterima di atas lantaran para pemohon tidak secara aktif mengikuti atau mengawal proses pembentukan UU TNI sejak awal.
“Setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan, pada akhirnya tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menilai kembali dan menyatakan bahwa para pemohon dalam perkara-perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” terangnya dalam sidang tersebut.
Sementara itu, masih tersisa satu perkara terkait uji formil UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yakni perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Selanjutnya: BNI Ingatkan Masyarakat Waspadai Lowongan Kerja Palsu
Menarik Dibaca: Mengenal Borderline Personality Disorder yang Identik Dengan Emosi Tidak Stabil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News