Reporter: Abdul Basith, Grace Olivia, Handoyo, Lidya Yuniartha, Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar
Jika keputusan judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA berlaku surut, maka iuran yang sudah dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan bisa menjadi tabungan dana dari kelebihan bayar iuran sejak awal tahun sehingga masyarakat tinggal membayar selisihnya.
"Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus lebih kreatif untuk menambal bleeding BPJS Kesehatan," katanya Senin (9/3).
Baca Juga: YLKI: Peserta mandiri bisa membayar BPJS Kesehatan dari kelebihan iuran
- BPJS Watch
Hal senada diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pemerintah harus mematuhi judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA karena putusan ini bersifat final dan mengikat. Ia meminta bagi peserta mandiri yang sudah membayarkan iurannya sejak Januari 2020 harus dikembalikan.
Timboel menyadari pengembalian dana secara tunai akan sulit dilakukan. Karenanya, dia menyarankan agar pengembalian dana dilakukan dengan mengalihkannya ke pembayaran di bulan yang berikutnya.
Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal, BPJS Watch: Pemerintah harus patuhi putusan MA
Ia berharap pemerintah tidak perlu panik menghadapi judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA itu. Pasalnya, kenaikan iuran bukan satu-satunya jalan untuk menutupi defisit.
Apalagi kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) tidak dibatalkan. Adapun porsi iuran dari peserta mandiri selama ini juga tidak besar.
- Komunitas Pasien
Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan MA, KPCDI: Segera jalankan keputusannya
Pendapat lain dari Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir merasa Keputusan MA tersebut merupakan angin segar. Sebab ia merasa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% sangat memberatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News