kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra


Selasa, 10 Maret 2020 / 09:43 WIB
MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra
ILUSTRASI. Petugas mencuci tangan menggunakan cairan antiseptik di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (P


Reporter: Abdul Basith, Grace Olivia, Handoyo, Lidya Yuniartha, Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar

Jika keputusan judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA berlaku surut, maka iuran yang sudah dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan bisa menjadi tabungan dana dari kelebihan bayar iuran sejak awal tahun sehingga masyarakat tinggal membayar selisihnya.

"Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus lebih kreatif untuk menambal bleeding BPJS Kesehatan," katanya Senin (9/3).

Baca Juga: YLKI: Peserta mandiri bisa membayar BPJS Kesehatan dari kelebihan iuran

  • BPJS Watch

Hal senada diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pemerintah harus mematuhi judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA karena putusan ini bersifat final dan mengikat. Ia meminta bagi peserta mandiri yang sudah membayarkan iurannya sejak Januari 2020 harus dikembalikan. 

Timboel menyadari pengembalian dana secara tunai akan sulit dilakukan. Karenanya, dia menyarankan agar pengembalian dana dilakukan dengan mengalihkannya ke pembayaran di bulan yang berikutnya. 

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal, BPJS Watch: Pemerintah harus patuhi putusan MA

Ia berharap pemerintah tidak perlu panik menghadapi judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA itu. Pasalnya, kenaikan iuran bukan satu-satunya jalan untuk menutupi defisit.

Apalagi  kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) tidak dibatalkan. Adapun porsi iuran dari peserta mandiri selama ini juga tidak besar.

  • Komunitas Pasien

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan MA, KPCDI: Segera jalankan keputusannya

Pendapat lain dari  Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir merasa Keputusan MA tersebut merupakan angin segar. Sebab ia merasa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% sangat memberatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×