kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.855   89,00   0,50%
  • IDX 6.385   -56,43   -0,88%
  • KOMPAS100 835   -7,46   -0,89%
  • LQ45 634   -5,96   -0,93%
  • ISSI 222   -3,01   -1,34%
  • IDX30 353   -3,37   -0,95%
  • IDXHIDIV20 440   -4,01   -0,90%
  • IDX80 95   -0,92   -0,95%
  • IDXV30 121   -0,86   -0,71%
  • IDXQ30 114   -1,28   -1,12%

MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra


Selasa, 10 Maret 2020 / 09:43 WIB
ILUSTRASI. Petugas mencuci tangan menggunakan cairan antiseptik di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (P


Reporter: , Grace Olivia, Handoyo, Lidya Yuniartha, Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar

Sementara pada pasal 34 ayat (2) menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. Konsekuensi dari putusan ini iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Yakni iuran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Selain itu, MA juga menyatakan keputusan kenaikaniuran tersebut, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga: Ini lho, tarif baru BPJS Kesehatan

Berikut beberapa tanggapan mengenai putusan judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dikeluarkan oleh MA tersebut. 

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Istana Presiden, Senin (9/3) menyatakan akan melihat lagi keputusan MA ini dan bagimana implikasinya pembatalan kenaikan iuran ini kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, ini kata Sri Mulyani

Ia menyebut kondisi keuangan BPJS Kesehatn meskipun sudah mendapat tambahkan iuran dari pemerintah sebesar Rp 15 triliun tapi keuanganya masih negatif, sekitar Rp 13 triliun. Meskipun judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Menkeu meminta BPJS Kesehatan tetap mengoptimalkan layanan jaminan kesehatan untuk masyarakat. 

  • Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara 

Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyatakan pemerintah perlu mendalami keputusan judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA  tersebut sebelum merespon dengan kebijakan lanjutan, terutama dari sisi keuangan negara.

Hanya saja Suahasil menjelaskan, Kementerian Keuangan selama ini sudah mengucurkan anggaran yang tak sedikit untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terus membengkak dari tahun ke tahun.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×