Reporter: Abdul Basith, Grace Olivia, Handoyo, Lidya Yuniartha, Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar
Sementara pada pasal 34 ayat (2) menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. Konsekuensi dari putusan ini iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Yakni iuran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
Selain itu, MA juga menyatakan keputusan kenaikaniuran tersebut, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca Juga: Ini lho, tarif baru BPJS Kesehatan
Berikut beberapa tanggapan mengenai putusan judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dikeluarkan oleh MA tersebut.
- Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Istana Presiden, Senin (9/3) menyatakan akan melihat lagi keputusan MA ini dan bagimana implikasinya pembatalan kenaikan iuran ini kepada BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, ini kata Sri Mulyani
Ia menyebut kondisi keuangan BPJS Kesehatn meskipun sudah mendapat tambahkan iuran dari pemerintah sebesar Rp 15 triliun tapi keuanganya masih negatif, sekitar Rp 13 triliun. Meskipun judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Menkeu meminta BPJS Kesehatan tetap mengoptimalkan layanan jaminan kesehatan untuk masyarakat.
- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyatakan pemerintah perlu mendalami keputusan judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA tersebut sebelum merespon dengan kebijakan lanjutan, terutama dari sisi keuangan negara.
Hanya saja Suahasil menjelaskan, Kementerian Keuangan selama ini sudah mengucurkan anggaran yang tak sedikit untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terus membengkak dari tahun ke tahun.