kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra


Selasa, 10 Maret 2020 / 09:43 WIB
MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra
ILUSTRASI. Petugas mencuci tangan menggunakan cairan antiseptik di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (P


Reporter: Abdul Basith, Grace Olivia, Handoyo, Lidya Yuniartha, Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar

Karena itu keputusan menaikkan tarif iuran bagi peserta pada dasarnya ditetapkan sebagai salah satu solusi untuk memperbaiki kondisi defisit keuangan di  institusi penyelenggara asuransi kesehatan nasional itu.

  • BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf  juga berhati-hati menanggapi putusan mahkamah tertinggi di negeri ini. Ia secara diplomatis menyatakan sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan judicial reviu MA mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Karena itu belum dapat  memberikan komentar mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan . “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” katanya.

Baca Juga: MA batalkan kenaikan iuran peserta mandiri, ini kata BPJS Kesehatan

  • Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah

Lain halnya dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ia berpendapat, judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan ini akan ditanggapi baik oleh masyarakat. Selain itu putusan ini bisa jadi kesempatan bagi BPJS Kesehatan untuk meninjau kembali sistem pengelolaan keuangan mereka.

Dia mencontohkan peserta BPJS kesehatan yang sebenarnya hanya membutuhkan rawat jalan, tetapi malah mendapatkan rawat inap."Agar BPJS tetap bisa  survive, pengelolaannya tidak cukup hanya begini-begini saja," katanya.

Baca Juga: Kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo soal putusan MA batalkan kenaikan iuran BPJS

  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Sementara Agus Suyanto, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyarankan agar dana iuran yang sudah dibayar oleh masyarakat untuk dikembalikan. Namun perlu penegasan apakah putusan judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA berlaku surut atau tidak.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×