Reporter: Abdul Basith, Grace Olivia, Handoyo, Lidya Yuniartha, Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar
Karena itu keputusan menaikkan tarif iuran bagi peserta pada dasarnya ditetapkan sebagai salah satu solusi untuk memperbaiki kondisi defisit keuangan di institusi penyelenggara asuransi kesehatan nasional itu.
- BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf juga berhati-hati menanggapi putusan mahkamah tertinggi di negeri ini. Ia secara diplomatis menyatakan sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan judicial reviu MA mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Karena itu belum dapat memberikan komentar mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan . “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” katanya.
Baca Juga: MA batalkan kenaikan iuran peserta mandiri, ini kata BPJS Kesehatan
- Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah
Lain halnya dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ia berpendapat, judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan ini akan ditanggapi baik oleh masyarakat. Selain itu putusan ini bisa jadi kesempatan bagi BPJS Kesehatan untuk meninjau kembali sistem pengelolaan keuangan mereka.
Dia mencontohkan peserta BPJS kesehatan yang sebenarnya hanya membutuhkan rawat jalan, tetapi malah mendapatkan rawat inap."Agar BPJS tetap bisa survive, pengelolaannya tidak cukup hanya begini-begini saja," katanya.
Baca Juga: Kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo soal putusan MA batalkan kenaikan iuran BPJS
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Sementara Agus Suyanto, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyarankan agar dana iuran yang sudah dibayar oleh masyarakat untuk dikembalikan. Namun perlu penegasan apakah putusan judicial reviu pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA berlaku surut atau tidak.