kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Dukung Koperasi Merah Putih, Sri Mulyani Akan Suntik Dana SAL kepada Empat Bank BUMN


Senin, 28 Juli 2025 / 20:33 WIB
Dukung Koperasi Merah Putih, Sri Mulyani Akan Suntik Dana SAL kepada Empat Bank BUMN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025).


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pemerintah akan menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih melalui empat bank nasional.

Empat bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Pemerintah pusat melalui APBN memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan lewat penempatan dana pemerintah, termasuk dari dana SAL yang ada di Bank Indonesia," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (28/7).

Meski tidak merinci berapa besar penggunaan SAL yang dikucurkan untuk mendukung likuiditas perbankan tersebut, namun jika melihat usulan pemerintah di 2025, total SAL yang diusulkan untuk digunakan adalah sebesar Rp 85,6 triliun

Baca Juga: KSSK Pastikan Stabilitas Keuangan Terjaga Meski Tekanan Global Meningkat

Sri Mulyani menjelaskan, dana yang ditempatkan di perbankan akan disalurkan kembali sebagai fasilitas pinjaman bagi Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Bank-bank tersebut wajib melakukan proses due diligence yang ketat untuk memastikan pinjaman benar-benar digunakan membangun ekonomi desa dan kelurahan.

Melalui skema ini, koperasi akan memperoleh pembiayaan dengan suku bunga rendah sebesar 6%, jangka waktu pinjaman hingga 6 tahun, serta masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan, disesuaikan dengan kapasitas usaha masing-masing koperasi.

“Ini bukan soal jatah koperasi harus dapat sekian. Tapi mereka melakukan proper due diligence agar pinjaman tersebut benar-benar bisa digunakan di dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan. Kita mendesain bersama-sama dengan Himbara dan kementerian BUMN," ungkap Sri Mulyani.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pembiayaan koperasi desa dan kelurahan. Selain itu, pemerintah akan memberikan jaminan atas pembiayaan tersebut untuk mengurangi risiko perbankan, meskipun bank tetap diwajibkan menjalankan prinsip kehati-hatian.

“Pemerintah bertugas mengambil risiko tanpa menciptakan moral hazard. Semua pihak tetap bertanggung jawab, namun pemerintah memberikan dukungan secara penuh,” jelasnya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Sisa Anggaran, SAL Menjadi Instrumen Jaga Stabilitas Fiskal APBN

Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan regulasi mengenai kewenangan, kewajiban, dan penggunaan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) untuk pengembalian pinjaman koperasi. Sementara Kementerian Desa PDT akan mengatur penggunaan dana desa untuk tujuan serupa, termasuk mekanisme persetujuan pinjaman oleh kepala desa.

Sri Mulyani menambahkan, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari prioritas nasional dalam Astacita, dan telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Targetnya adalah membentuk 80.000 koperasi baru di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2025, baik melalui pendirian baru, pengembangan, maupun revitalisasi koperasi yang sudah ada.

Kepala desa dan lurah akan berperan sebagai pengawas koperasi. Mereka bertanggung jawab tidak hanya dalam proses legalisasi, tetapi juga dalam pengembangan SDM dan tata kelola koperasi agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan potensi bisnis lokal.

"Kita akan terus mendukung dan mendorong agar model bisnis dari koperasi desa-koperasi kelurahan Merah Putih dapat berjalan secara optimal sesuai dengan potensi bisnis di desa dan kelurahan. Hal ini telah dilakukan juga dukungan dari berbagai instansi," ungkap Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×