kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.375   30,00   0,18%
  • IDX 7.615   71,26   0,94%
  • KOMPAS100 1.060   12,24   1,17%
  • LQ45 803   8,71   1,10%
  • ISSI 254   2,19   0,87%
  • IDX30 416   4,77   1,16%
  • IDXHIDIV20 477   5,07   1,07%
  • IDX80 120   1,30   1,09%
  • IDXV30 123   1,76   1,45%
  • IDXQ30 132   1,14   0,87%

Danantara Sudah Tunjuk Holding Investasi BUMN, Siap Beroperasi Tahun Ini


Senin, 28 Juli 2025 / 15:43 WIB
Danantara Sudah Tunjuk Holding Investasi BUMN, Siap Beroperasi Tahun Ini
ILUSTRASI. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai holding investasi. Holding tersebut pun bakal beroperasi mulai tahun 2025.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai holding investasi. Holding tersebut pun bakal beroperasi mulai tahun 2025.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir memastikan bahwa perusahaan holding investasi tersebut berasal dari perusahaan BUMN yang sudah eksisting.

"Sudah ada (perusahaan holding investasi), nanti aku share, kita informasikan secara publik. Bukan perusahaan (sekuritas), ini sudah eksisting," kata Pandhu saat di gedung BEI, Senin (28/7).

Baca Juga: Danantara Garap Berbagai Program Kerja Strategis, Begini Dampaknya Bagi Emiten BUMN

Pandhu menyampaikan saat ini perusahaan holding investasi tersebut telah memiliki jajaran direksi dan komisaris. Pembentukannya pun telah dilakukan sejak pekan lalu.

Pandhu bilang holding ini akan bertugas mengelola dan menjalankan kegiatan investasi.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, struktur BPI Danantara dirancang untuk menaungi dua perusahaan induk yang terdiri atas holding investasi dan holding operasional.

Menurut pasal 3AB, holding investasi memiliki tiga tugas utama. Pertama, melakukan pengelolaan investasi. Kedua, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi. Ketiga, melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan.

Baca Juga: Restrukturisasi Garuda Dinilai Berisiko Tinggi, Danantara Terancam Menanggung Beban

Adapun dalam aturan tersebut disebutkan holding investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Seluruh saham holding investasi dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Badan.

Adapun jika mengacu pada pasal 3AC, holding investasi berwenang untuk menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi, melakukan pengelolaan dividen BUMN, melakukan pemberdayaan aset, menerbitkan surat utang dan atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman atau penjamin kepada holding operasional, BUMN atau anak usaha BUMN.

Lalu, melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding Investasi, mengusulkan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan, mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar holding investasi.

Selanjutnya: Harga Emas Stabil Setelah AS dan Uni Eropa Sepakati Tarif Dagang

Menarik Dibaca: Harga Emas Stabil Setelah AS dan Uni Eropa Sepakati Tarif Dagang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×