Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai holding investasi. Holding tersebut pun bakal beroperasi mulai tahun 2025.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir memastikan bahwa perusahaan holding investasi tersebut berasal dari perusahaan BUMN yang sudah eksisting.
"Sudah ada (perusahaan holding investasi), nanti aku share, kita informasikan secara publik. Bukan perusahaan (sekuritas), ini sudah eksisting," kata Pandhu saat di gedung BEI, Senin (28/7).
Baca Juga: Danantara Garap Berbagai Program Kerja Strategis, Begini Dampaknya Bagi Emiten BUMN
Pandhu menyampaikan saat ini perusahaan holding investasi tersebut telah memiliki jajaran direksi dan komisaris. Pembentukannya pun telah dilakukan sejak pekan lalu.
Pandhu bilang holding ini akan bertugas mengelola dan menjalankan kegiatan investasi.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, struktur BPI Danantara dirancang untuk menaungi dua perusahaan induk yang terdiri atas holding investasi dan holding operasional.
Menurut pasal 3AB, holding investasi memiliki tiga tugas utama. Pertama, melakukan pengelolaan investasi. Kedua, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi. Ketiga, melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan.
Baca Juga: Restrukturisasi Garuda Dinilai Berisiko Tinggi, Danantara Terancam Menanggung Beban
Adapun dalam aturan tersebut disebutkan holding investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Seluruh saham holding investasi dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Badan.
Adapun jika mengacu pada pasal 3AC, holding investasi berwenang untuk menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi, melakukan pengelolaan dividen BUMN, melakukan pemberdayaan aset, menerbitkan surat utang dan atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman atau penjamin kepada holding operasional, BUMN atau anak usaha BUMN.
Lalu, melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding Investasi, mengusulkan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan, mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar holding investasi.
Selanjutnya: Harga Emas Stabil Setelah AS dan Uni Eropa Sepakati Tarif Dagang
Menarik Dibaca: Harga Emas Stabil Setelah AS dan Uni Eropa Sepakati Tarif Dagang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News