Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI sepakat untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan, namun tetap beriringan dengan menggunakan Coretax system.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan, upaya ini dilakukan sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang saat ini masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu penerimaan negara.
“Kami sudah mendengarkan penjelasan dari Dirjen Pajak dalam rapat tertutup dan menyimpulkAn bahwa DirektoraT Jenderal Pajak akan kembali menggunakan sistem perpajakan lama,” tutur Misbakhun selepas mengadakan rapat kerja bersama Ditjen Pajak, Senin (10/2).
Baca Juga: DPR Gelar Rapat Bahas Coretax System, Dirjen Pajak Minta Rapat Tertutup
Adapun Misbakhun menambahkan, dengan keputusan ini, Ditjen Pakak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan memengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis rIsiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.
Selain itu, Ditjen Pajak juga berkomitmen untuk tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025. “Ditjen Pajak alam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security,” tambahnya.
Lebih lanjut, Misbakhun membeberkan, Ditjen Pakak Kementerian Keuangan nantinya akan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala.
Baca Juga: DJP Tegaskan Penerbitan Surat Teguran di Coretax Dilakukan Secara Otomatis
“Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Proyek Coretax yang digadang-gadang sebagai sistem perpajakan modern justru menuai banyak keluhan dari para wajib pajak.
Sistem yang dikembangkan dengan dana besar ini dilaporkan memiliki banyak bug yang menghambat kelancaran administrasi perpajakan.
Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, wajib pajak mengalami kesulitan mengakses layanan, menghadapi respons sistem yang lambat, hingga error yang mengganggu aktivitas dunia usaha.
Keluhan ini semakin memperburuk citra proyek Coretax, yang diketahui pemenang tender pengadaan sistem Coretax adalah LG CNS, yang sebelumnya sempat bersengketa terkait paten.
Baca Juga: Tinjau Megaproyek Coretax, Airlangga Tak Mau Penerimaan Pajak Terganggu
Berdasarkan laporan yang diterima KONTAN dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), LG CNS pernah menghadapi kasus pelanggaran paten terhadap PT Prasimax Inovasi Teknologi terkait sistem perpajakan berbasis digital.
Diketahui, Prasimax mengembangkan sistem pajak online dan mendaftarkan patennya sejak tahun 2011. Namun, pada 2013, LG CNS diduga menerapkan teknologi yang sama dalam proyek pajak online DKI Jakarta tanpa izin atau lisensi dari pemilik paten asli.
Prasimax sempat mengirimkan peringatan kepada LG CNS, namun perusahaan tersebut menolak mengakui pelanggaran dengan alasan paten Prasimax belum resmi disahkan saat itu.
Selanjutnya: 4 Varian Toner Glad2Glow Sesuai Kebutuhan Kulit, Kulit Kusam Pilih Mana?
Menarik Dibaca: 4 Varian Toner Glad2Glow Sesuai Kebutuhan Kulit, Kulit Kusam Pilih Mana?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News