kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Ditetapkan Tersangka, Wamenaker Bantah Dirinya Terjaring OTT KPK


Jumat, 22 Agustus 2025 / 17:06 WIB
Diperbarui Jumat, 22 Agustus 2025 / 21:34 WIB
Ditetapkan Tersangka, Wamenaker Bantah Dirinya Terjaring OTT KPK
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kedua kiri) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel membantah bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Noel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di Kemenaker.

“Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT,” kata Noel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Selain itu, ia juga membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus pemerasan sebagaimana yang ditersangkakan KPK. Namun, ia tak mengungkap lebih jelas terlibat dalam kasus apa. 

Baca Juga: KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Termasuk Wamenaker

“Kedua, status saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor yang memberatkan saya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, anak dan istrinya serta seluruh masyarakat Indonesia. 

“Dan apa yang kami lakukan mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK,” ujarnya. 

Dalam perkara ini, KPK menetapakan sebelas orang tersangka termasuk Noel.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Wamenaker Noel Jadi Terangka Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Di-OTT KPK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/22/16583581/ditetapkan-tersangka-wamenaker-immanuel-ebenezer-bantah-di-ott-kpk.

Selanjutnya: DPR dan Pemerintah Mulai Bahas DIM RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Menarik Dibaca: Strategi Decorient di 2025, Jaga Arus Kas dan Genjot Proyek Jumbo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×