Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi XI DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan rapat kerja terkait pengaturan dan pengawasan Coretax system. Rapat tersebut berjalan secara tertutup.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dalam pembukaan rapat menyampaikan, rapat ini dihadiri oleh Ditjen Pajak Kemenkeu dan telah dihadiri sebanyak 15 anggota, terdiri dari 6 fraksi dari 48 anggota Komisi XI DPR RI terdiri dr 8 fraksi.
Kemudian, Misbakhun bertanya kepada Ditjen Pajak Suryo Utomo, terkait apakah rapat kerja ini akan bersifat terbuka atau tertutup.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Ditjen Kemenkeu, dan saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota,” tanya Misbakhun saat membuka rapat di Komisi XI DPR RI, Senin (10/2).
Baca Juga: DJP Imbau Karyawan Segera Aktivasi Akun Coretax Agar Pelaporan Pajak Lancar
Kemudian, Ditjen Pajak Suryo Utomo mengajukan kepada pimpinan rapat Komisi XI DPR RI agar rapat mengenai Coretax system ini berjalan dengan tertutup.
“Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup,” kata Suryo.
Selanjutnya, Misbakhun menyetujui agar rapat tersebut dilakukan secara tertutup. “
“Bagaimana, anggota? Setuju, ya? Oke. Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” tambahnya.
Baca Juga: Satu Bulan Meluncur, Megaproyek Coretax Masih Banjir Keluhan
Sebagaimana diketahui, Proyek Coretax yang digadang-gadang sebagai sistem perpajakan modern justru menuai banyak keluhan dari para wajib pajak.
Sistem yang dikembangkan dengan dana besar ini dilaporkan memiliki banyak bug yang menghambat kelancaran administrasi perpajakan.
Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, wajib pajak mengalami kesulitan mengakses layanan, menghadapi respon sistem yang lambat, hingga error yang mengganggu aktivitas dunia usaha.
Keluhan ini semakin memperburuk citra proyek Coretax, yang diketahui pemenang tender pengadaan sistem Coretax adalah LG CNS, yang sebelumnya sempat bersengketa terkait paten.
Berdasarkan laporan yang diterima KONTAN dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), LG CNS pernah menghadapi kasus pelanggaran paten terhadap PT Prasimax Inovasi Teknologi terkait sistem perpajakan berbasis digital.
Diketahui, Prasimax mengembangkan sistem pajak online dan mendaftarkan patennya sejak tahun 2011. Namun, pada 2013, LG CNS diduga menerapkan teknologi yang sama dalam proyek pajak online DKI Jakarta tanpa izin atau lisensi dari pemilik paten asli.
Prasimax sempat mengirimkan peringatan kepada LG CNS, namun perusahaan tersebut menolak mengakui pelanggaran dengan alasan paten Prasimax belum resmi disahkan saat itu.
Meski demikian, setelah melalui proses panjang, paten milik Prasimax akhirnya resmi diberikan pada tahun 2016 dengan nomor IDP000043111.
Kemudian di tahun 2023, LG CNS kembali dipercaya untuk menangani proyek Coretax yang menghabiskan anggaran hingga Rp 1,2 triliun.
Selanjutnya: Limit hingga Rp 500 Juta, Ini Cara Mengajukan KUR Maybank dan Syarat Dokumen
Menarik Dibaca: Highlight Plymouth Argyle vs Liverpool Bisa Ditonton di Aplikasi Vidio! Ini Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News