kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Komisi XI DPR RI Buka Ruang Bila Pemerintah Batalkan PPN 12%


Senin, 18 November 2024 / 19:52 WIB
Komisi XI DPR RI Buka Ruang Bila Pemerintah Batalkan PPN 12%
ILUSTRASI. Konsumen berbelanja kebutuhan pokok di pasar swalayan, Bekasi, Senin (18/11/2024). Komisi XI DPR membuka ruang apabila pemerintah akan membatalkan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi XI DPR membuka ruang apabila pemerintah akan membatalkan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan, pada saat pembahasan RAPBN 2025 September 2024, komisi XI DPR RI sudah menanyakan kepada pemerintah terkait keputusan kebijakan tarif PPN 12%.

Sementara itu, saat ini pemerintah masih menyikapinya dan menunggu arahan dari pemerintahan baru.

“Komisi XI DPR menunggu pengajuan dari pemerintah apabila akan menurunkan tarif,” tutur Dolfie kepada Kontan, Senin (18/11).

Baca Juga: Tarif PPN Akan Naik, Lebih Berdampak Negatif ke Masyarakat Bawah Dibanding Kelas Atas

Dolfie juga memastikan, pihaknya akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada pemerintah apabila kenaikan tarif tersebut akan dibatalkan.

Saat ini lanjutnya, Komisi XI DPR masih menunggu roadmap kenaikan tax ratio sehingga mendapatkan rencana awal yang lebih utuh dan komprehensif.

“Diharapkan dalam road map tersebut akan jelas skenario tarif pajak dan ekstensifikasinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Alasan Sri Mulyani, penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Kenaikan PPN Jadi 12% Berisiko Tekan Pertumbuhan Industri Ritel

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan berbagai fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

"Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," kata Sri Mulyani.

Selanjutnya: Pendapatan Bank dari Recovery Asset Meningkat di Kuartal III-2024

Menarik Dibaca: Cuaca Jakarta Diperkirakan Berawan, Besok (19/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×