Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komiri Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain dalam kasus perkara ini.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8).
Baca Juga: KPK: Wamenaker dan 10 Orang Lainnya Terlibat Pemerasan Sertifikat K3
Sebelumnya, KPK menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dalam OTT di Jakarta pada Rabu (20/8/2025) malam kemarin.
Total ada 14 orang yang terjaring dalam operasi tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, KPK menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor merek Ducati dalam operasi tersebut.
Selain itu, salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah disegel oleh KPK.
Fitroh mengatakan, OTT ini digelar terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Soal KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Kata Wapres Gibran
Selanjutnya: Pemerintah Akan Luncurkan Aplikasi Sapa UMKM, Apa Saja Fiturnya?
Menarik Dibaca: Perayaan 50 Tahun, Polytron Hadirkan Fun Run hingga Konser Musik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News