kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Istana Sebut Tunjangan Rumah DPR Kewenangan Kemenkeu


Jumat, 22 Agustus 2025 / 14:50 WIB
Istana Sebut Tunjangan Rumah DPR Kewenangan Kemenkeu
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait tunjangan rumah DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan tambahan sempat menuai perhatian publik lantaran dianggap tidak sesuai dengan semangat pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran. 

Prasetyo mengatakan bahwa kewenangan anggaran ini merupakan ranah Kementerian Keuangan. Namun dia menjelaskan bahwa tunjangan rumah ini terkait dengan peralihan fasilitas rumah dinas yang sekarang sudah tidak didapatkan oleh DPR. 

"Ya makanya tanyakan ke Bu Menkeu. Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata," sebut Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). 

Baca Juga: Bayar Gaji dan Tunjangan, Anggaran DPR Melonjak Jadi Rp 9,9 Triliun di 2026

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji bagi anggota DPR RI di tengah kebijakan efisiensi. 

Hal ini menjawab berita viral bahwa gaji DPR naik Rp 3 juta per hari. Sehingga sebulan dapat gaji sebesar Rp 100 juta

"Tidak ada kenaikan gaji," kata Puan dijumpai di Istana Negara, Minggu (17/8/2025). 

Baca Juga: Puan Bantah Gaji DPR Naik di Tengah Efisiensi: Hanya Pengganti Rumah Jabatan

Puan menjelaskan kenaikan yang dimaksud hanya kompensasi dari pemerintah lantaran saat ini DPR sudah lagi tidak mendapatkan rumah dinas. 

Menurutnya, rumah dinas yang seharusnya menjadi bagian dari fasilitas anggota DPR sudah dikembalikan kepada negara. 

"Jadi sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan namun diganti dengan konpensasi uang rumah karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah," tambah Puan.

Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru: Rumah Rp 50 Juta, Beras Rp 12 Juta per Bulan

Selanjutnya: Japfa Food Perluas Penetrasi Pasar Lewat Strategi Kolaborasi

Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Keuangan & Karier Besok Sabtu 23 Agustus 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×