Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait tunjangan rumah DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan tambahan sempat menuai perhatian publik lantaran dianggap tidak sesuai dengan semangat pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran.
Prasetyo mengatakan bahwa kewenangan anggaran ini merupakan ranah Kementerian Keuangan. Namun dia menjelaskan bahwa tunjangan rumah ini terkait dengan peralihan fasilitas rumah dinas yang sekarang sudah tidak didapatkan oleh DPR.
"Ya makanya tanyakan ke Bu Menkeu. Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata," sebut Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga: Bayar Gaji dan Tunjangan, Anggaran DPR Melonjak Jadi Rp 9,9 Triliun di 2026
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji bagi anggota DPR RI di tengah kebijakan efisiensi.
Hal ini menjawab berita viral bahwa gaji DPR naik Rp 3 juta per hari. Sehingga sebulan dapat gaji sebesar Rp 100 juta
"Tidak ada kenaikan gaji," kata Puan dijumpai di Istana Negara, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga: Puan Bantah Gaji DPR Naik di Tengah Efisiensi: Hanya Pengganti Rumah Jabatan
Puan menjelaskan kenaikan yang dimaksud hanya kompensasi dari pemerintah lantaran saat ini DPR sudah lagi tidak mendapatkan rumah dinas.
Menurutnya, rumah dinas yang seharusnya menjadi bagian dari fasilitas anggota DPR sudah dikembalikan kepada negara.
"Jadi sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan namun diganti dengan konpensasi uang rumah karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah," tambah Puan.
Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru: Rumah Rp 50 Juta, Beras Rp 12 Juta per Bulan
Selanjutnya: Japfa Food Perluas Penetrasi Pasar Lewat Strategi Kolaborasi
Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Keuangan & Karier Besok Sabtu 23 Agustus 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News