kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Ketua Komisi XI DPR Serahkan Keputusan Tarif PPN 12% ke Tangan Prabowo


Jumat, 29 November 2024 / 15:08 WIB
Ketua Komisi XI DPR Serahkan Keputusan Tarif PPN 12% ke Tangan Prabowo
ILUSTRASI. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan apapun keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait penerapan PPN.

"Saya yakin pak Prabowo adalah taat pada UU. Dan saya juga yakin pemerintah juga memperhatikan, pak Prabowo memperhatikan masyarakat," ujar Misbakhun kepada awak media di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (29/11).

Ia menambahkan Komisi XI memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan PPN, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada, termasuk kondisi masyarakat saat ini.

Baca Juga: PPN 12% Disinyalir Ditunda, Pemerintah Disarankan Terapkan Pajak Karbon Mulai 2025

Menurut Misbakhun, pihaknya tidak berfokus pada isu penundaan atau pembatalan kebijakan tersebut, melainkan lebih kepada memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan proses evaluasi dan menentukan kebijakan yang terbaik.

Ia juga menyebut, pemerintah, terutama yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan, akan tetap mengedepankan kepatuhan pada undang-undang sekaligus memperhatikan keinginan dan kondisi masyarakat. 

Misbakhun menambahkan data terkait daya beli masyarakat dan faktor ekonomi lainnya tentu akan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.

"Saya yakin apa yang menjadi pandangan dari masyarakat itu akan menjadi perhatian serius dari pemerintah. Berilah kesempatan kepada pemerintah untuk membahas lebih lanjut karena ada ada wakktu," katanya.

"Jadi, supaya pada saat memerintah memutuskan PPN ini nanti akan diambil policy seperti apa, UU-nya berjalan seperti apa, berilah kesempatan kepada pemerintah," imbuh Misbakhun.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Diprediksi hanya Tumbuh 1,33% pada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×