kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.650.000   29.000   1,79%
  • USD/IDR 16.349   90,00   0,55%
  • IDX 7.073   43,40   0,62%
  • KOMPAS100 1.037   7,79   0,76%
  • LQ45 810   -1,46   -0,18%
  • ISSI 212   1,87   0,89%
  • IDX30 422   0,11   0,03%
  • IDXHIDIV20 506   -1,11   -0,22%
  • IDX80 117   0,24   0,20%
  • IDXV30 121   0,19   0,16%
  • IDXQ30 138   -0,30   -0,22%

DJP Tegaskan Penerbitan Surat Teguran di Coretax Dilakukan Secara Otomatis


Selasa, 04 Februari 2025 / 17:56 WIB
DJP Tegaskan Penerbitan Surat Teguran di Coretax Dilakukan Secara Otomatis
ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerbitan Surat Teguran terhadap wajib pajak dilakukan secara otomatis melalui aplikasi Coretax DJP. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerbitan Surat Teguran terhadap wajib pajak dilakukan secara otomatis melalui aplikasi Coretax DJP.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, yang menekankan bahwa proses tersebut berbasis data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP.

"Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP," tulis Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (4/2).

Baca Juga: Satu Bulan Meluncur, Megaproyek Coretax Masih Banjir Keluhan

Dwi mengatakan, penerbitan surat teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam mendorong kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi. 

Lebih lanjut, DJP mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki untuk segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Coretax DJP. 

Setelah itu, wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 dengan menyertakan dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh DJP.

 Baca Juga: Setoran Pajak Januari 2025 Terancam Anjlok Imbas Kendala di Coretax

Selanjutnya: Cek Rekomendasi Teknikal Saham HRTA, MBMA, SIDO untuk Perdagangan Rabu (5/2)

Menarik Dibaca: 6 Tips Diet untuk Penderita Diabetes yang Aman dan Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×