kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

DJP Tegaskan Penerbitan Surat Teguran di Coretax Dilakukan Secara Otomatis


Selasa, 04 Februari 2025 / 17:56 WIB
DJP Tegaskan Penerbitan Surat Teguran di Coretax Dilakukan Secara Otomatis
ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerbitan Surat Teguran terhadap wajib pajak dilakukan secara otomatis melalui aplikasi Coretax DJP. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerbitan Surat Teguran terhadap wajib pajak dilakukan secara otomatis melalui aplikasi Coretax DJP.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, yang menekankan bahwa proses tersebut berbasis data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP.

"Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP," tulis Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (4/2).

Baca Juga: Satu Bulan Meluncur, Megaproyek Coretax Masih Banjir Keluhan

Dwi mengatakan, penerbitan surat teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam mendorong kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi. 

Lebih lanjut, DJP mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki untuk segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Coretax DJP. 

Setelah itu, wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 dengan menyertakan dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh DJP.

 Baca Juga: Setoran Pajak Januari 2025 Terancam Anjlok Imbas Kendala di Coretax

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×