kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Jadi Tersangka, Wamenaker Kantongi Rp 3 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3


Jumat, 22 Agustus 2025 / 17:50 WIB
Jadi Tersangka, Wamenaker Kantongi Rp 3 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3
ILUSTRASI. KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan dan menerima Rp 3 miliar


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana mencapai Rp 3 miliar. 

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara salah satunya IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalm Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Sebelumnya, Setyo mengatakan, atas perkara ini KPK berhasil mengungkap uang sebesar Rp 81 miliar yang mengalir ke sejumlah orang. 

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Wamenaker Bantah Dirinya Terjaring OTT KPK

Uang tersebut berasal dari selisih antara uang yang dibayarkan oleh pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya. 

Secara rinci, uang tersebut mengalir sebesar Rp 63 miliar kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM), dalam kurun waktu 2019-2024.

"Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya, serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset," ungkap Setyo. 

Kemudian, sebesar Rp 3 miliar uang mengalir kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) dalam kurun 2020-2025. 

Uang ini berasal dari sejumlah transaksi setoran tunai sebesar Rp 2,73 miliar dan transfer dari IBM sebesar Rp 317 juta. Selain dari Irvian, terdapat dua perusahaan bidang jasa K3 yang menyetorkan uang sebeasr Rp 31,6 juta kepada GAH. 

"Serta uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk pembelian satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta, dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar," ungkapnya. 

Baca Juga: KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Termasuk Wamenaker

Selain itu, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Tahun 2020-2025, Subhan (SB), diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar. Uang itu berasal dari 80 perusahaan di bidang penyedia Jasa K3. 

"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, antaranya transfer ke pihak lain, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta," jelas Setyo. 

Kemudian, sebesar Rp 5,5 miliar mengalir kepada Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang, ANitasari Kusumawati (AK). 

Uang tersebut kemudian dibagi kepada penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Benezer (IEG) alias Noel sebesar Rp 3 miliar dan Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi (FAH) dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu dan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto (HS) Rp 1,5 miliar selama urun waktu 2021-2024 serta CFH berupa pembelian 1 unit kendaraan roda empat. 

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 12 Grup B dan atau Pasal 12 Grup B Besar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pedana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, jo  Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Jabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Setyo. 

Selanjutnya: BI-Rate Turun, Bank Raya Belum Berencana Turunkan Bunga Tabungan Digital

Menarik Dibaca: Perayaan 50 Tahun, Polytron Hadirkan Fun Run hingga Konser Musik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×