Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) mengungkap jenis kapal yang wajib memasang teknologi Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) bagi kapal perikanan.
Pasalnya, belakangan ini tengah kisruh nelayan yang melayangkan protes terkait kewajiban pemasangan teknologi pada kapal tersebut yang mulai dilakukan sejak awal April 2025.
Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menjelaskan, terdapat beberapa kriteria kapal yang wajib memasang VMS di antaranya, kapal berukuran di bawah 30 GT.
Menurutnya, kapal tersebut harus sudah mengantongi izin migrasi penangkapan ikan dari wilayah kewenangan pusat. Kapal ini punya izin untuk menangkap ikan di atas 12 mil.
“Terhadap kapal-kapal yang izin pusat wajib pasang VMS sesuai dengan undang-undang,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (21/4).
Baca Juga: KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam yang Lakukan Ilegal Fishing di Natuna
Sementara itu, lanjut Doni, bagi nelayan kecil dengan kapal berukuran kecil tidak diwajibkan untuk memasang VMS.
“Kapal nelayan yang tidak diwajibkan memasang VMS yakni kapal di bawah 5 GT,” terangnya.
Doni mengungkapkan bahwa saat ini telah terdapat penyedia yang menawarkan perangkat VMS dengan harga terjangkau, yaitu di bawah Rp10 juta termasuk biaya langganan (airtime).
Dia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 5.190 kapal perikanan yang telah bermigrasi menjadi pemegang izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 756 kapal diketahui telah memasang VMS secara sukarela,” terangnya.
Doni menuturkan, proses pemasangan VMS dievaluasi secara berkala setiap triwulan, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap agar kapal-kapal tetap dapat melaut sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Doni menegaskan, VMS tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, namun juga memberikan manfaat bagi keselamatan kapal dan awak kapal ketika menghadapi situasi darurat di laut seperti kerusakan mesin, tenggelam, atau kecelakaan.
“VMS berperan penting dalam mendukung ketertelusuran (traceability) produk perikanan, terutama untuk komoditas ekspor. Data pemantauan dari VMS dapat digunakan sebagai bukti bahwa produk perikanan ditangkap secara legal dan berkelanjutan,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar unggahan video di sosial media yang memperlihatkan situasi kapal nelayan yang berhenti melaut. Dikabarkan, kapal-kapal tersebut terhambat pemasangan VMS sehingga tak bisa mencari ikan.
Hal tersebut sebagaimana unggahan akun instagram Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Cilacap yakni @snicilacap.
“Kasihan banget ini nelayan tidak bisa berangkat dikarenakan izinnya tidak bisa, terbendung harus ada pemasangan VMS, maka tidak keluar (melaut) kalau tidak memasang VMS tidak keluar untuk SLO dan SPB-nya,” ujar dalam unggahan tersebut di kutip KONTAN, Senin (21/4).
Baca Juga: KKP: Belum Ada Perusahaan yang Mendapat Izin Pemanfaatan Pasir Laut
Selanjutnya: Proyek Rp 130 Triliun Batal! Konsorsium LG Tarik Diri dari Investasi di Indonesia
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 21-24 April 2025, Ayam Kampung Diskon hingga Rp 14.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News