Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).
Meski demikian, Asep belum mengungkapkan identitas para tersangka.
Dia hanya mengatakan bahwa tersangka tersebut berasal dari kalangan legislatif.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo terkait Kasus Dugaan Korupsi JTTS
“Ya (tersangka dari legislatif),” ujarnya.
Adapun KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
KPK: CSR RI tidak sesuai peruntukan
Asep mengatakan penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025) lalu.
Baca Juga: KPK Batal Banding Vonis Hasto bila Prabowo Terbitkan Keppres
“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujarnya.
Selanjutnya: Purbaya Pastikan LPS Jamin Dana Nasabah Aman di Bank, Tak Ada Penarikan Besar-Besaran
Menarik Dibaca: Hingga Juli, Railink Catat 4 Juta Penumpang Naik KA Bandara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News