Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengagalkan penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) yang disinyalir bakal dikirim ke luar negeri lewat Provinsi Lampung.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di wilayah Krui Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
“Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp 7,8 miliar,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (11/12).
Baca Juga: Komisi IV DPR Dukung KKP Tingkatkan Budi Daya Perikanan Air Tawar di Kalteng
Ipunk mengungkapkan, KKP berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan dengan Nopol BE 1951 ZB yang memuat 10 box BBL yang berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir beserta 2 orang kurir berinisial AP dan MAD.
“Modusnya, BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat - Krui - Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” ungkapnya.
Saat ini, kata Ipunk, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung. Dan juga telah dilakukan penyegaran ulang terhadap 51.951 ekor BBL di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2024 KKP bersama dengan aparat penegak hukum lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sebesar Rp 754 miliar atau 5.525.108 BBL.
Baca Juga: KKP Tangkap 3 Kapal Malaysia di Selat Malaka, Potensi Kerugian Capai Rp 16 Miliar
Selanjutnya: Harga Pangan Banten : Cabai Rawit Merah, Daging Ayam, dan Jagung Naik, Rabu (11/12)
Menarik Dibaca: 4 Tips Kesehatan untuk Para Ibu agar Tetap Bugar, Terapkan ya Moms
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News