Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musisi Ahmad Dhani menyatakan kesediaannya untuk menggratiskan pemutaran lagu-lagu milik Dewa 19 di kafe dan restoran tanpa perlu membayar royalti.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Dhani lewat akun Instagram pribadinya di tengah ramainya perbincangan soal kewajiban pelaku usaha membayar royalti atas pemutaran musik secara komersial.
Sebagai pemilik hak atas master lagu-lagu Dewa 19, Dhani mengungkapkan bahwa dia tidak akan menarik bayaran dari pemilik usaha yang ingin memutar karya-karyanya di tempat umum, termasuk lagu-lagu yang dibawakan oleh vokalis Dewa 19 saat ini, seperti Virzha dan Ello.
Baca Juga: Partai Gerindra Sentil Ahmad Dhani, Untuk Tidak Sembarangan Membicarakan Hal Sensitif
“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin memutar lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” tulis Dhani dalam unggahan yang dikutip, Rabu (6/8/2025).
Ia bahkan membuka jalur komunikasi langsung bagi pemilik kafe dan restoran yang berminat. “Yang berminat, DM,” tambahnya.
Langkah Dhani ini sontak menarik perhatian warganet. Banyak yang memberikan respons positif, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan nyata bagi pelaku usaha di tengah kondisi yang penuh tantangan.
“Luar biasa, Mas Dhani. Ini baru bentuk nyata menghargai pelaku usaha kecil,” tulis salah satu pengguna media sosial.
Baca Juga: Istana Janji Cari Jalan Tengah Atasi Polemik Royalti Musik di Kafe
Sebagian warganet bahkan membandingkan sikap Dhani dengan pernyataan musisi lain yang mendukung penerapan tarif royalti sesuai regulasi.
Aturan Royalti Musik di Kafe dan Restoran
Sebagai informasi, pemanfaatan musik di tempat usaha seperti kafe dan restoran diatur melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Dalam ketentuan tersebut, setiap pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Besaran tarif yang dikenakan meliputi:
- Royalti untuk pencipta lagu: Rp60.000 per kursi per tahun
- Royalti untuk hak terkait (artis/label): Rp60.000 per kursi per tahun
Baca Juga: Putar Suara Alam atau Burung di Restoran Tetap Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN
Dengan kebijakan yang disuarakan Ahmad Dhani, pemilik usaha kini memiliki alternatif legal untuk tetap memutar musik tanpa melanggar aturan—selama pemilik hak secara eksplisit memberikan izin seperti yang dilakukan Dhani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Persilakan Kafe Putar Lagu Dewa 19 Tanpa Bayar Royalti"
Selanjutnya: Saham BMRI Terkoreksi 1,05% Rabu (6/8), Nilai Transaksi Capai Rp 372,90 Miliar
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok di Jakarta & Sekitarnya, Hujan Sangat Lebat di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News