CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Lagi, KKP Bongkar Pagar Laut di Desa Pedaleman Tangerang


Senin, 27 Januari 2025 / 17:14 WIB
Lagi, KKP Bongkar Pagar Laut di Desa Pedaleman Tangerang
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU. KKP menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya pagar laut dari bambu di perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Serang, Banten.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya pagar laut dari bambu di perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Serang, Banten.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan bahwa pagar laut yang ditemukan di wilayah tersebut rupanya masih satu kesatuan dari pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) di pesisir utara laut Tangerang, Banten.

“Berdasarkan informasi dari nelayan dan hasil pengamatan, pagar laut tersebut merupakan bagian dari pagar bambu sepanjang 30 km dari Tanjung Pasir yang hingga kini belum diketahui pemiliknya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (27/1).

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Menteri Jangan Takut Bongkar Otak di Balik Pagar Laut

Doni mengungkapkan, sebagian pagar laut dari bambu tersebut sudah dibongkar namun masih ada sisa-sisa bambu yang tertancap di perairan.

Sebagai langkah awal, kata dia, KKP telah memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran di lokasi Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, yang berbatasan dengan wilayah Desa Pedaleman.

Lebih lanjut, Doni bilang, KKP mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kejadian serupa melalui saluran resmi atau media sosial.

“KKP menegaskan, kegiatan pemagaran laut tanpa izin dapat mengancam akses nelayan dan ekosistem perairan. Selanjutnya, KKP akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Baca Juga: Mengapa Pagar Laut Tangerang Menimbulkan Banyak Masalah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×