Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mendapat izin pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
"Belum ada yang mendapatkan izin," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto kepada Kontan, Kamis (17/4).
Doni menambahkan, terdapat 66 perusahaan yang tengah mengajukan izin pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Perusahaan yang mengajukan izin ini mesti sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam aturan.
Yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No.33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Terdapat 66 syarat yang mesti dipenuhi sebelum mendapat izin.
"Kita masih verifikasi," ucap Doni.
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Dibuka, DPR Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan
Selanjutnya: Berpotensi Dibiayai Danantara, MIND ID Sodorkan Sejumlah Proyek Strategis
Menarik Dibaca: Hujan Petir Melanda Daerah Ini, Berikut Prediksi Cuaca Besok (18/4) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News