kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.322   40,00   0,25%
  • IDX 7.063   -1,69   -0,02%
  • KOMPAS100 1.024   -0,22   -0,02%
  • LQ45 796   0,26   0,03%
  • ISSI 225   0,14   0,06%
  • IDX30 416   0,23   0,05%
  • IDXHIDIV20 493   -0,33   -0,07%
  • IDX80 115   0,02   0,01%
  • IDXV30 119   0,08   0,07%
  • IDXQ30 136   -0,17   -0,12%

KKP: Belum Ada Perusahaan yang Mendapat Izin Pemanfaatan Pasir Laut


Kamis, 17 April 2025 / 17:14 WIB
KKP: Belum Ada Perusahaan yang Mendapat Izin Pemanfaatan Pasir Laut
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mendapat izin pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mendapat izin pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

"Belum ada yang mendapatkan izin," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto kepada Kontan, Kamis (17/4).

Doni menambahkan, terdapat 66 perusahaan yang tengah mengajukan izin pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Perusahaan yang mengajukan izin ini mesti sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam aturan.

Yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No.33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Terdapat 66 syarat yang mesti dipenuhi sebelum mendapat izin.

"Kita masih verifikasi," ucap Doni.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Dibuka, DPR Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×