kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kementerian Keuangan Mulai Kaji Pengenaan Cukai Terhadap Jasa


Rabu, 02 Agustus 2023 / 15:36 WIB
Kementerian Keuangan Mulai Kaji Pengenaan Cukai Terhadap Jasa
ILUSTRASI. Kemenkeu mulai mengkaji pengenaan cukai terhadap jasa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengkaji pengenaan cukai terhadap jasa. Hal ini dikarenakan di beberapa negara sudah menerapkan dan menjalankan kebijakan tersebut.

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boy Riansyah menegaskan, saat ini berdasarkan Undang-Undang Cukai, pengenaan cukai hanya dikenakan terhadap barang saja. Oleh karena itu, pemerintah belum bisa mengenakan cukai terhadap jasa seperti di negara lain.

"Untuk peraturan yang saat ini berlaku, jasa itu belum dapat dikenakan cukai. Jadi yang baru dapat dikenakan cukai dengan peraturan yang sekarang ini berupa barang bukan jasa," ujar Boy dalam acara Sosialisasi CEFU, dikutip Rabu (2/8).

Baca Juga: Peluang Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di Tahun Politik Dinilai Semakin Kecil

Meski begitu, konsep jasa kena cukai tersebut telah dikaji oleh para akademisi. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan terus mengikuti kajian tersebut agar dapat diketahui apakah pengenaan cukai terhadap jasa bisa dilakukan di Indonesia atau tidak.

"Kita juga sudah mulai mengkaji tahun kemarin. Kita juga mendapat insight dari Universitas Indonesia terkait fisibilitas, kira-kira di Indonesia bisa atau enggak jasa ini dikenakan cukai. Potensinya bagaimana itu juga masih dalam kajian awal," katanya.

Asal tahu saja, pengenaan cukai terhadap jasa ternyata sudah diterapkan oleh negara-negara di ASEAN. Sebut saja, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Malaysia dan Myanmar.

Untuk di negara Thailand, Kamboja dan Laos, jasa yang sudah dikenakan cukai antara lain klub malam dan diskotik, jasa telepon dan perjudian. Sementara di negara Vietnam, jasa kena cukai ditujukan kepada klub malam dan diskotik, serta perjudian.

Kemudian, Malaysia hanya mengenakan jasa kena cukai terhadap perjudian, serta Myanmar hanya dikenakan terhadap jasa klub malam dan diskotik.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, apabila kebijakan cukai di negara lain bisa diterapkan maka besar peluang kebijakan tersebut juga bisa diterapkan di Indonesia.

Hanya saja, menurutnya, perlu ada justifikasi dan hal-hal yang mendasari munculnya kebijakan pengenaan cukai terhadap beberapa jasa.

Seperti yang diketahui, cukai sering juga dikenal dengan pajak dosa, artinya pengenaan instrumen ini ditujukan untuk mengurangi penggunaan barang dan jasa yang dinilai punya eksternalitas negatif. Misalnya saja pengenaan cukai untuk rokok, minuman beralkohol dan rencananya juga dikenakan untuk minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Minuman Berpemanis Ini akan Dikecualikan dari Pungutan Cukai

"Dari kasus penerapan cukai untuk jasa, maka sekali lagi perlu ada justifikasi yang menguatkan kenapa hal itu perlu dilakukan, karena tanpa justifikasi yang tepat maka suatu kebijakan dalam konteks ini, cukai menjadi kurang tepat untuk dijalankan," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (2/8).

Ia mengingatkan, jangan sampai tujuan cukai yang sebenarnya baik untuk mengurangi eksternalitas negatif dari suatu produk barang dan jasa justru berbalik menjadi sebuah kebijakan yang mendistorsi kegiatan perekonomian.

"Singkatnya perlu ada justifikasi yang jelas kenapa kemudian cukai diberlakukan ke jasa," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×