Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 9 tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - 2016.
Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, 9 tersangka baru tersebut antara lain TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presdir PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Lalu, TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.
"Jadi 9 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup," ujar Qohar dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Kejaksaan RI, Senin (20/1).
Baca Juga: Kejagung Sebut Berkas Tom Lembong Tinggal di Puncak Penyelesaian
Adapun, kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Akan tetapi, pada tahun 2015 tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP mengajukan permohonan Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton.
Selanjutnya menteri perdagangan saat itu tersangka TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah dari Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah hanya BUMN.
Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL lepada PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Lalu, pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada Januari sampai April tahun 2016 diperkirakan terdapat kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton.
Namun dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia mengeluarkan impor gula kristal putih.
Selanjutnya, pada bulan November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.
Baca Juga: Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Status Tersangka Sah
Yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD dimana pertemuan tersebut dilakukan sebanyak empat kali untuk ditunjuk sebagai pihak yang melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP
"Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dulu, diberitahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional," jelas Qohar.
Berikutnya, pada bulan Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
"Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI)," terang Qohar.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Serta tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.
Selanjutnya: Bagaimana Donald Trump Telah Mengubah Dunia, Bahkan Sebelum Pelantikannya
Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana? Ini Ramalan Cuaca Besok (21/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News