Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 sebagai revisi menyeluruh terhadap PMK 203 Tahun 2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Aturan baru ini diundangkan pada 28 Mei 2025 dan akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
PMK 34/2025 membawa perubahan besar dalam kebijakan kepabeanan untuk barang bawaan penumpang. Jika dalam aturan lama banyak ketentuan yang bersifat umum dan terbatas, maka aturan baru ini menyempurnakan detail teknis dan memberikan kemudahan serta kepastian hukum.
Baca Juga: Berlaku Mulai 6 Juni 2025, Bea Cukai Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang
1. Pemberitahuan Lisan Lebih Fleksibel
Salah satu perubahan penting adalah perluasan ketentuan pemberitahuan secara lisan. Sebelumnya, pemberitahuan lisan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kini, kategori penumpang seperti lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, hingga tamu negara VVIP diberikan kemudahan untuk menyampaikan pemberitahuan lisan.
2. Perlakuan Pajak yang Lebih Ringan
Perubahan juga menyentuh aspek perlakuan pajak. Dalam PMK 203/2017, barang pribadi yang melebihi nilai bebas bea (FOB US$ 500) dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM, serta PPh Pasal 22 Impor.
Namun, pada aturan yang baru, meskipun PPN dan PPnBM tetap dikenakan, pungutan PPh dihapuskan untuk barang pribadi. Ini memberikan kejelasan sekaligus meringankan beban biaya bagi penumpang.
3. Fasilitas Pembebasan untuk Jemaah Haji
Selain itu, PMK 34/2025 menghadirkan kebijakan baru yang sebelumnya belum diatur, seperti fasilitas pembebasan bea masuk untuk jemaah haji. Jemaah haji reguler kini mendapat pembebasan bea masuk sepenuhnya atas barang bawaan pribadi, sedangkan jemaah haji khusus diberi pembebasan hingga nilai FOB US$ 2.500 per orang per kedatangan.
4. Pembebasan untuk Hadiah Perlombaan dan Penghargaan
Hal serupa juga berlaku bagi penerima hadiah perlombaan atau penghargaan internasional. Jika dalam aturan sebelumnya tidak ada perlakuan khusus, kini medali, trofi, plakat, hingga barang hadiah lainnya bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dengan syarat penerima adalah WNI dan memiliki bukti sah dari ajang yang diikuti.
Baca Juga: Hore! Bawa Pulang Piala dari Luar Negeri Kini Tidak Dipungut Bea Masuk
5. Ketegasan Tarif Barang Non Pribadi
Perubahan juga terlihat dari penyesuaian terhadap tarif barang nonpribadi. Bila sebelumnya mengikuti tarif umum atau MFN, kini tarif ditetapkan lebih spesifik, yakni bea masuk sebesar 10%, ditambah PPN/PPnBM dan PPh 5%.
Sementara itu, untuk barang pribadi yang melebihi batas bebas, tarif bea masuk tetap 10%, tetapi dengan pengenaan PPN/PPnBM dan tanpa pungutan PPh.
6. Penegasan Dokumen Dasar Pembayaran
Selain menyusun ulang banyak aspek prosedural dan fiskal, PMK 34/2025 juga mempertegas dasar pembayaran pungutan. Dokumen Customs Declaration (CD) dan PIBK ditetapkan sebagai acuan resmi, memberikan legitimasi dan transparansi pada proses penetapan nilai dan tarif pabean.
7. Penegasan Bea Masuk Tambahan
Bahkan, aturan ini memperkenalkan ketentuan baru tentang bea masuk tambahan, di mana barang pribadi penumpang dan awak secara eksplisit dikecualikan dari pungutan tersebut.
8. Ketentuan Berlaku Surut
Menariknya, PMK ini juga bersifat berlaku surut dalam hal pengenaan PPh untuk barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang diimpor sejak 1 Januari 2025 dan memperoleh pembebasan bea masuk.
Hal ini sebelumnya tidak ada dalam aturan lama, dan menjadi bukti penyempurnaan regulasi agar lebih akomodatif terhadap dinamika pelaksanaan di lapangan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut.
“Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujar Nirwala dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (4/6).
Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan perdagangan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Bea Cukai Pastikan Pembebasan Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang Tak Ganggu Kas Negara
Selanjutnya: Laga Panas Indonesia vs China: Garuda Punya Kans Besar untuk Menang!
Menarik Dibaca: Jenis Tabungan BCA 2025: Ketahui Fasilitas, Bunga, dan Biaya Adminnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News