Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membentuk cadangan kerugian atas piutang pajak senilai Rp 47,42 triliun hingga akhir 2025. Nilai tersebut setara sekitar 56,7% dari total piutang pajak bruto yang mencapai Rp 83,61 triliun.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Audited Tahun 2025, pembentukan penyisihan tersebut membuat nilai piutang pajak yang masih dinilai berpotensi tertagih atau net realizable value tersisa sebesar Rp 36,20 triliun.
"Dari nilai piutang pajak sebesar Rp 83,61 triliun terdapat piutang pajak yang disisihkan sebesar Rp 47,42 triliun sehingga nilai piutang pajak bersih yang diperkirakan dapat direalisasikan (net realizable value) adalah sebesar Rp 36,20 triliun," tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Minggu (2/8/2026).
Baca Juga: Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Pangan Tahap II, Sasar 33,24 Juta Penerima Manfaat
Laporan tersebut menunjukkan bahwa penyisihan terbesar berasal dari piutang yang telah berusia lebih dari tiga tahun. Piutang dalam kelompok umur tersebut umumnya telah dikategorikan sebagai piutang macet sehingga sebagian besar nilainya dicadangkan.
Piutang pajak dengan umur lebih dari lima tahun menjadi kelompok terbesar. Nilainya mencapai Rp 22,29 triliun, sementara penyisihan yang dibentuk mencapai R p22,09 triliun atau sekitar 99,1% dari total piutang. Dengan demikian, piutang bersih yang masih tersisa hanya sekitar Rp 201,10 miliar.
Kondisi serupa juga terjadi pada piutang yang berusia lebih dari empat hingga lima tahun. Dari total piutang bruto sebesar Rp 5,89 triliun, DJP membentuk penyisihan Rp 5,84 triliun sehingga nilai bersihnya tinggal Rp 49,16 miliar.
Sementara itu, piutang dengan umur lebih dari tiga hingga empat tahun tercatat sebesar Rp 7,20 triliun. DJP menyisihkan Rp 7,09 triliun atau hampir seluruh nilainya, sehingga piutang bersih pada kelompok ini tersisa sekitar Rp 117,15 miliar.
Berbeda dengan piutang berumur panjang, kualitas piutang yang masih berusia relatif muda dinilai lebih baik. Piutang berumur hingga satu tahun tercatat sebesar Rp 25,69 triliun dengan penyisihan Rp 1,21 triliun.
Adapun piutang berumur satu hingga dua tahun mencapai Rp 11,93 triliun dengan penyisihan Rp 5,92 triliun. Sementara piutang berumur dua hingga tiga tahun sebesar Rp 10,61 triliun telah dicadangkan sebesar Rp 5,28 triliun.
Baca Juga: Amankan Penerimaan 2026, DJP Kumpulkan Ratusan Orang Kaya Baru
DJP menjelaskan bahwa piutang yang berumur kurang dari tiga tahun pada umumnya masih dikategorikan sebagai piutang lancar, kurang lancar, atau diragukan.
Meski demikian, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan piutang dengan umur tersebut langsung diklasifikasikan sebagai piutang macet, misalnya Surat Tagihan Pajak (STP) yang mengikuti status ketetapan pajak induknya.
Dalam laporan keuangan itu, DJP juga menjelaskan bahwa penghapusan piutang pajak dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak.
Penghapusbukuan baru dapat dilakukan setelah diterbitkannya Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (DUPP) terhadap piutang yang hak tagihnya telah daluwarsa.
Hingga 31 Desember 2025, DUPP yang telah disusun merupakan usulan penghapusan atas ketetapan pajak yang hak tagihnya telah daluwarsa per 30 Juni 2025 dan diajukan oleh masing-masing kantor wilayah DJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
