kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hore! Bawa Pulang Piala dari Luar Negeri Kini Tidak Dipungut Bea Masuk


Rabu, 04 Juni 2025 / 17:24 WIB
Hore! Bawa Pulang Piala dari Luar Negeri Kini Tidak Dipungut Bea Masuk
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) memberikan keterangan terkait peluncuran paket stimulus ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). Pemerintah mengucurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun guna menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian selama libur sekolah yang berlangsung pada Juni hingga Juli 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kabar baik bagi warga Indonesia yang meraih prestasi di luar negeri. 

Mulai 6 Juni 2025, hadiah atau piala yang dibawa pulang dari luar negeri tidak lagi dikenakan bea masuk. 

Ketentuan ini tertuang dalam aturan baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang diundangkan pada 28 Mei 2025 lalu.

Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menyampaikan bahwa berbagai bentuk penghargaan seperti medali, trofi, plakat, lencana, dan hadiah sejenis lainnya kini bisa masuk ke Indonesia tanpa bea masuk. 

Di sisi lain,  penghargaan tersebut juga bebas dari pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Naik Lima Kali Lipat, Jamaah Haji Kini Bisa Bebas Bea Masuk Hingga Rp 40,7 Juta

"Barang penghargaan berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan atau barang sejenis lainnya, dan atau barang hadiah lainnya, itu per kategori penghargaan itu diberikan pembebasan bea masuk," ujar Chairul dalam Media Briefing, Rabu (4/6).

Namun, pembebasan ini hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang menerima hadiah dari ajang internasional. 

Jenis kompetisi yang dimaksud bisa berasal dari berbagai bidang, seperti olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, hingga kegiatan keagamaan. 

Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani, Bawa Medali dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Untuk mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, penerima penghargaan perlu menunjukkan bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan tersebut. 

Bukti ini bisa berupa surat dari kementerian atau lembaga di Indonesia, penyelenggara acara di luar negeri, atau publikasi di media massa nasional maupun internasional.

Chairul juga menegaskan bahwa barang yang dibawa bukan termasuk kendaraan bermotor, barang yang termasuk kena cukai seperti rokok atau minuman beralkohol, dan bukan hadiah dari undian atau perjudian. 

Baca Juga: Bea Cukai Pastikan Pembebasan Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang Tak Ganggu Kas Negara

Selanjutnya: Mitra Keluarga (MIKA) Bagi Dividen Rp 43 per Saham, Begini Prospek & Rekomendasinya

Menarik Dibaca: Cara Sehat Mengonsumsi Daging Kurban Menurut Ahli Nutrisi, Jangan Digoreng!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×