kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bea Cukai Pastikan Pembebasan Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang Tak Ganggu Kas Negara


Rabu, 04 Juni 2025 / 15:08 WIB
Bea Cukai Pastikan Pembebasan Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang Tak Ganggu Kas Negara
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang tidak akan mengganggu kas negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang tidak akan mengganggu kas negara.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul mengatakan, penerimaan bea masuk dari bawaan barang penumpang nilainya cukup kecil.

Pada tahun 2024, penerimaan bea masuk dari barang bawaan penumpang hanya sebesar Rp 83 miliar atau setara 0,003% dari penerimaan bea cukai sepanjang 2024.

"Jadi dampaknya dengan beberapa dengan persentase yang kami sampaikan sendiri dapat diukur, artinya penerimaan ini sangat kecil yang dari penumpang," ujar Chairul dalam media briefing di Jakarta, Rabu (4/6).

Baca Juga: Baru Dilantik, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Beberkan Langkah Mengemban Tugasnya

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, pemberian fasilitas pembeban bea masuk tersebut tidak akan mengganggu pencapaian target penerimaan bea cukai di 2025.

Untuk mengganti penerimaan yang hilang dari penerimaan bea masuk barang bawaan penumpang, pihaknya akan mencari penerimaan dari pos lain.

"Saya kira enggak pengaruhya, nanti kita cari dari tempat penerimaan yang lain. Saya yakin dapat," kata Nirwala.

Seperti yang diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah menyempurnakan aturan barang bawaan penumpang.

Salah satu poin penting dalam PMK 34/2025 adalah penegasan ketentuan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai hingga FOB US$ 500.

Barang-barang tersebut juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Untuk barang pribadi penumpang yang nilainya melebihi US$500, kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk dengan tarif tetap sebesar 10%, menggantikan tarif berdasarkan skema most favoured nation (MFN) yang berlaku sebelumnya. Barang-barang ini juga akan dikenakan PPN sebesar 12%, namun dikecualikan dari pemungutan PPh.

Adapun untuk barang bukan pribadi yang dibawa penumpang, Bea Cukai akan memberlakukan bea masuk 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5%.

Baca Juga: Menko Airlangga Ingatkan Djaka, Dirjen Bea dan Cukai Baru Punya Tugas Berat

Selain itu, PMK 34/2025 juga memberikan kepastian terkait sejumlah fasilitas fiskal yang sebelumnya belum diatur secara rinci. Di antaranya adalah pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji dan hadiah perlombaan atau penghargaan internasional.

Barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk sepenuhnya, sedangkan jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga FOB US$ 2.500 per orang per kedatangan. 

Sementara untuk barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional, pembebasan bea masuk diberikan sesuai dengan kategori kompetisi dan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukti keikutsertaan atau penghargaan.

Selanjutnya: Supra Boga Lestari (RANC) Incar Pendapatan Rp 3,24 Triliun Tahun Ini

Menarik Dibaca: Dukung Pelaku UMKM, Gojek Hadirkan Aplikasi GoFood Merchant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×