kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Anggaran MBG Wajib Dipisah, Anggaran Dana Pendidikan Masih Bisa Dipakai Hingga 2028


Minggu, 02 Agustus 2026 / 16:16 WIB
Anggaran MBG Wajib Dipisah, Anggaran Dana Pendidikan Masih Bisa Dipakai Hingga 2028
ILUSTRASI. MK putuskan anggaran MBG dipisah dari anggaran pendidikan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 dinilai masih menyisakan ruang bagi pemerintah untuk tetap menggunakan dana pendidikan hingga tenggat waktu tersebut.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai putusan MK belum memberikan ketegasan mengenai skema transisi maupun sumber pendanaan MBG setelah tidak lagi menggunakan mandatory spending anggaran pendidikan.

"Sampai 2028 itu sepertinya pemerintah tidak akan mematuhi. Putusan MK sendiri juga tidak ada ketegasan seperti apa. Anggarannya dari mana, juga tidak ada penjelasan yang lebih dalam," ujar Trubus kepada Kontan, Minggu (2/8/2026).

Baca Juga: Separuh Piutang Pajak Tak Tertagih? DJP Bentuk Cadangan Rp 47,42 Triliun

Menurut Trubus, selama belum ada skema pendanaan baru yang jelas, pemerintah berpotensi tetap menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG hingga batas waktu yang ditetapkan MK.

“Saya melihat pemerintah masih akan menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG hingga 2028 karena putusan MK masih menyisakan celah," katanya.

Ia menambahkan, idealnya pemerintah sudah menyiapkan pos anggaran tersendiri dalam RAPBN 2027 sehingga pemisahan anggaran dapat dilakukan sebelum tenggat APBN 2028. Namun, menurutnya, hingga kini belum terlihat pembahasan yang serius mengenai sumber pendanaan baru tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengatakan pihaknya tidak berada pada ranah pengambilan keputusan terkait sumber pendanaan MBG pascaputusan MK. Menurutnya, BGN hanya bertugas menjalankan program sesuai kebijakan pemerintah.

"Terkait MK, saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan. Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami fokus ke pelaksanaan," kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan, BGN akan menjalankan apa pun keputusan pemerintah terkait tindak lanjut putusan MK, termasuk apabila nantinya terdapat perubahan skema penganggaran yang diputuskan oleh Kementerian Keuangan maupun Badan Anggaran DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×