Reporter: Adi Wikanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Adi Wikanto
Gaji PNS Pajak - Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru akan menjalani pelantikan hari ini, Jumat 23 Mei 2025. Berapa gaji Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai tahun 2025?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan melantik para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Jumat (23/5).
Sejumlah pejabat strategis yang akan dilantik termasuk Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak dan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai.
Dalam undangan yang diedarkan Kemenkeu kepada awak media, disebutkan pelantikan eselon I tersebut akan dilakukan secara tertutup. Pelantikan akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Gedung Kemkeu Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Deni Surjantoro menyebut, pelantikan tidak terbatas hanya pada Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai.
"Semua (Dirjen Kemenkeu). Ada yang tetap, ada yang rotasi, ada yang baru," terang Deni, Kamis (22/5).
Baca Juga: Penjualan BYD Salip Honda, Simak Harga Atto Sealion Dolphin M6 Seal Denza Mei 2025
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah memanggil Bimo Wijayanto dan Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama ke Istana Kepresidenan, Jakarta.
Setelah dipanggil, Bimo mengaku telah diberitahu akan diangkat menjadi Dirjen Pajak dan menerima banyak arahan dari Presiden.
Bimo akan menggeser Suryo Utomo yang telah menduduki kursi Dirjen Pajak sejak 1 November 2019 lalu. Sementara Djaka akan menggeser Askolani yang telah menduduki jabatan Dirjen Bea dan Cukai sejak 12 Maret 2021.
Tonton: Resmi! Kalbe Farma Tebar Dividen Rp1,7 Triliun kepada Pemegang Saham I KONTAN News
Gaji Dirjen Pajak & Bea Cukai Kemenkeu 2025
Gaji Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai sama seperti gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya. Yang membedakan adalah tunjangan. PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat tunjangan yang lebih besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya.
Gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Harga iPhone 16 Pro & Pro Max Naik, Harga iPhone 15-14-13-12 Mei 2025 Juga Bertambah
Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai Di Kemenkeu
PNS Kemenkeu mendapat sejumlah tunjangan, yakni:
- Tunjangan kinerja: Besaran tunjangan ini sangat bervariasi dan tergantung pada penilaian kinerja individu.
- Tunjangan keluarga: Diberikan untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak.
- Tunjangan jabatan: Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural.
- Tunjangan daerah: Diberikan kepada pegawai yang bertugas di daerah tertentu dengan kondisi geografis atau sosial ekonomi yang khusus.
- Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan lain-lain.
Berikut jumlah tunjangan PNS Kemenkeu berdasarkan jabatan
1. Pejabat Struktural (Eselon I)
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
2. Pejabat Struktural (Eselon II)
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
3. Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah)
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800
Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800
Baca Juga: Siap-Siap, Saham Blue Chip Ini Akan Bayar Dividen dengan Yield Di Atas Bunga Deposito
Selanjutnya: Cek Rekomendasi Saham dan Prospek Emiten Semen di Tengah Tekanan Pasar
Menarik Dibaca: Apa Penyebab Kanker Darah pada Anak ya? Inilah Beberapa Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News