kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Berlaku Mulai 6 Juni 2025, Bea Cukai Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang


Rabu, 04 Juni 2025 / 15:10 WIB
Berlaku Mulai 6 Juni 2025, Bea Cukai Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang
ILUSTRASI. Foto udara operator melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/5/2025).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.

Regulasi ini merupakan penyempurnaan atas PMK 203/PMK.04/2017 yang mengatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. 

PMK 34/2025 telah diundangkan pada 28 Mei 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.

Baca Juga: Bea Cukai Pastikan Pembebasan Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang Tak Ganggu Kas Negara

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penyempurnaan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menyederhanakan ketentuan dan memberikan kepastian hukum. 

"Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang," ujar Nirwala dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (4/6).

Salah satu poin penting dalam PMK 34/2025 adalah penegasan ketentuan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai hingga FOB US$ 500. 

Barang-barang tersebut juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Baca Juga: Sambut Dirjen Bea Cukai Baru, ALFI Siap Perkuat Sinergi Logistik

Untuk barang pribadi penumpang yang nilainya melebihi US$ 500, kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk dengan tarif tetap sebesar 10%, menggantikan tarif berdasarkan skema most favoured nation (MFN) yang berlaku sebelumnya. 

Barang-barang ini juga akan dikenakan PPN sebesar 12%, namun dikecualikan dari pemungutan PPh.

Adapun untuk barang bukan pribadi yang dibawa penumpang, Bea Cukai akan memberlakukan bea masuk 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5%. Selain itu, PMK 34/2025 juga memberikan kepastian terkait sejumlah fasilitas fiskal yang sebelumnya belum diatur secara rinci.

Di antaranya adalah pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji dan hadiah perlombaan atau penghargaan internasional.

Baca Juga: Baru Dilantik, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Beberkan Langkah Mengemban Tugasnya

Barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk sepenuhnya, sedangkan jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga FOB US$ 2.500 per orang per kedatangan. 

Sementara untuk barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional, pembebasan bea masuk diberikan sesuai dengan kategori kompetisi dan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukti keikutsertaan atau penghargaan.

Selanjutnya: Bea Cukai Pastikan Pembebasan Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang Tak Ganggu Kas Negara

Menarik Dibaca: Dukung Pelaku UMKM, Gojek Hadirkan Aplikasi GoFood Merchant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×