kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Amankan Penerimaan 2026, DJP Kumpulkan Ratusan Orang Kaya Baru


Minggu, 02 Agustus 2026 / 14:47 WIB
Amankan Penerimaan 2026, DJP Kumpulkan Ratusan Orang Kaya Baru
ILUSTRASI. Pekerja urban (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membangun komunikasi sejak awal dengan para wajib pajak orang pribadi berpenghasilan dan berkekayaan besar (High Wealth Individuals/HWI) yang baru diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP LTO 4).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi menjaga kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan pajak tahun 2026.

Pendekatan tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Tax Gathering 2026 bertema Kolaborasi Membangun Kepatuhan, Menguatkan Indonesia. 

Baca Juga: Bulog Gandeng Penggilingan Padi Demi Jaga Mutu Beras di Tengah Stok 5,4 Juta Ton

Acara yang digelar di Jakarta Selatan itu dihadiri sekitar 310 wajib pajak baru, yang terdiri atas pimpinan perusahaan, High Wealth Individuals (HWI) atau kuasa wajib pajak, serta Managing Director Finance Danantara Asset Management.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Natalius, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan layanan KPP LTO 4 sekaligus membangun hubungan yang terbuka dengan para wajib pajak yang baru bergabung.

Menurutnya, KPP Wajib Pajak Besar Empat memiliki tugas mengadministrasikan dua kelompok wajib pajak strategis, yakni BUMN sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi prominen atau HWI yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

"Acara hari ini dimaksudkan untuk memperkenalkan wajah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, serta menyampaikan beberapa hal penting terutama terkait keberadaan para kuasa wajib pajak," ujar Natalius dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/8/2026).

Para wajib pajak tersebut mulai diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat sejak 1 Juli 2026 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledianto, menegaskan keberhasilan otoritas pajak sangat bergantung pada pertumbuhan dunia usaha. 

Karena itu, DJP mendorong terbangunnya komunikasi yang intens dan terbuka guna menghindari kebingungan mengenai aturan perpajakan di kemudian hari.

Baca Juga: Mentan Targetkan Penanganan Kasus Beras Fortifikasi Rampung Dalam Sepekan

"Kita berharap sekali para wajib pajak usahanya semakin meningkat, laba usahanya meningkat, BUMN-nya mapan, dividennya nambah ke kas negara. DJP dan BUMN bersinergi untuk membangun negeri," kata Dasto.

Dukungan terhadap pendekatan tersebut juga datang dari PT Danantara Asset Management. 

Managing Director Finance Danantara Asset Management, Sahala Situmorang, mengatakan pihaknya tengah melakukan peninjauan fundamental bisnis dan penyederhanaan struktur BUMN agar lebih efisien. 

Dalam proses tersebut, kepatuhan perpajakan yang bersifat kooperatif (cooperative compliance) menjadi salah satu aspek yang dinilai penting

Menurut Sahala, potensi persoalan perpajakan sebaiknya didiskusikan sejak awal dengan otoritas pajak agar tidak berkembang menjadi biaya kepatuhan yang lebih besar di kemudian hari. Selain itu, pembahasan perpajakan juga perlu melibatkan jajaran direksi sehingga keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat.

Ia juga menilai transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan akan menurunkan risiko perpajakan, meningkatkan kepastian arus kas perusahaan, sekaligus memperkuat nilai perusahaan.

Selain menjadi ajang silaturahmi, DJP memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan. 

Baca Juga: Bank Dunia: 48% Pelaku UMKM Batasi Penggunaan QRIS agar Tak Mudah Dipantau Pajak

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih efisien dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×