kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Jaksa Korek Keterangan Antasari terkait Rhani, Sigid, Wiliardi


Selasa, 12 Januari 2010 / 10:51 WIB
Jaksa Korek Keterangan Antasari terkait Rhani, Sigid, Wiliardi


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar hampir memasuki babak akhir. Pasalnya, kedua belah pihak sudah selesai pemeriksaan para saksi. Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga mengatakan hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa sebelum masuk ke agenda penuntutan. "Terkait seputar pertemuan dengan Rhani (Juliani), perkenalan dengan SHW dan WW. Apa hubungan mereka, sampai akhirnya ada yang mati," ujar Cirus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Cirus sendiri menilai, Antasari tidak akan jujur mengakui perbuatannya meski semua bukti yang dihadirkan menunjuk bahwa Antasari terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Cirus merasa aneh, sejumlah fakta yang dihadirkan seperti adanya rekaman percakapan hingga pertemuan merencanakan pembunuhan terungkap di persidangan. "Tapi, itu hak ingkar dialah, suka-suka hati dia," tandasnya.

Toh, Cirus sendiri tak akan memaksa terkait keterangan Antasari. Ia bilang, jaksa hanya mengkonfrontir keterangan dari para saksi. Cirus menyindir, mengapa penegak hukum justru ikut merencanakan pembunuhan. Ia mengaku, karena keterlibatan penegak hukum, menjadikan pengungkapan perkara menjadi sedikit sulit.

"Perkara ini tidak sederhana karena pelakunya penegak hukum, AA penegak hukum, WW penegak hukum, SHW mafia hukum," sindirnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×