kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Propam Polri Bakal Periksa Kuasa Hukum Antasari


Senin, 11 Januari 2010 / 16:29 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pihak Mabes Polri rupanya cukup serius untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesaksian Kabareskrim Susno Duadji dalam sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Oegroseno menegaskan bakal memeriksa tim pengacara Antasari karena menjadi pihak yang ikut bertanggungjawab terkait hadirnya Susno di persidangan.

"Kita aktif saja, datang terus kita tanya. Kita kan mengklarifikasi apa sih permasalahannya, bukan seperti model pidana," tegasnya, di Jakarta, Senin (11/1). Menurut Oegroseno, pemeriksaan terhadap pengacara Antasari dilakukan guna mencari bukti bukti terkait tindakan indisipliner Susno. Selain memeriksa para pengacara, juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mabes Polri memastikan Susno melanggar aturan kedinasan Polri dengan menghadiri sidang Antasari tanpa izin. Untuk itu, Polri siap menggelar sidang kode etik dan disipilin internal untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi jenderal bintang tiga tersebut. Jika dalam pemeriksaan terbukti, Susno kemungkinan bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

“Dari rangkaian klarifikasi yang kami lakukan ke Pak Susno, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, dan kedinasan Polri dan kemudian dikaitkan dengan aturan yang berlaku di Polri, itu dikualifikasikan menyalahi aturan yang berlaku dan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang melanggar disiplin dan kode etik,” tegas Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang.

Atas tudingan melanggar kode etik, Susno menepisnya. Dia menganggap yang dilakukan sesuai dengan aturan. Susno yakin dirinya tidak akan diberi sanksi atau dihukum. Kalau sampai dirinya diberi sanksi, berarti polisi tidak reformis. "Saya tahu mana yang benar dan salah. Saya tahu aturan kepolisian,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×