kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Susno Duadji Jadi Saksi Meringankan Antasari


Kamis, 07 Januari 2010 / 11:37 WIB
Susno Duadji Jadi Saksi Meringankan Antasari


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mantan Kabareskrim Susno Duadji hadir dalam persidangan Antasari Azhar. Susno dihadirkan oleh kubu Antasari sebagai saksi yang meringankan bagi Antasari. "Kesaksian saksi dikaji untuk menjadi keterangan meringankan," tegas Juniver di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Hanya, saat Susno akan disumpah, Jaksa Cirus Sinaga mempersoalkan kehadiran Susno. Pasalnya, Susno hadir di persidangan menggunakan pakaian dinas, padahal keterangan yang disampaikan secara pribadi. "Yang bersangkutan berpakaian kedinasan Polri, sesuai aturan apabila hadir, harus memperlihatkan surat tugas dari pimpinan yang bersangkutan," tandas Cirus.

Susno mengatakan bahwa dirinya diminta secara pribadi. "Saya diminta hadir selaku pribadi, sekaligus dalam persidangan ini disebut nama saya,"imbuhnya..

Cirus tetap keukeuh bahwa Susno harus menanggalkan pakaian dinas dan ada surat dari pimpinan apalagi kesaksian terkait sewaktu menjabat Kabreskrim. "Kalau berkaitan pada waktu menjabat, suratnya sangat penting," tandas Cirus.

Susno sendiri sempat menguliahi majelis hakim dengan mengatakan bahwa majelis harus mencari kebenaran dan keadilan. Hanya, majelis hakim Herry Swantoro kemudian memotong. "Saudara tinggal disumpah, jangan menguliahi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×