Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kesaksian mantan Kabareskrim Susno Duadji di persidangan Antasari Azhar berbuntut panjang. Kehadiran Susno terbukti tanpa prosedur alias tak melalui izin langsung dari Kapolri. Alhasil, Susno kini terlilit persoalan indisipliner dan bakal mendapat sanksi.
Kapolri Bambang Hendarso Danuri menegaskan, sudah membentuk tim guna menyelidiki tindakan indisipliner Susno. Tim akan bekerja selama tujuh hari ke depan guna melihat bukti-bukti tindakan indisipliner Susno. "Saya sudah perintahkan kepada Wakapolri untuk mengawasi dan menindaklanjuti tim yang dipimpin Irwasum, Kadivpropam, dan Binkum Polri untuk segera mengambil tindakan tetap dan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bambang, Jumat (8/1).
Kapolri menilai, meski Susno hadir di sidang Antasari sebagai saksi yang meringankan, tidak dapat dikatakan sebagai indikasi di tubuh ada perpecahan Kepolisian. Meski begitu, menurut Kapolri, apa yang dilakukan Susno merupakan tindakan indisipliner karena ia merupakan perwira tinggi aktif di Mabes Polri. "Yang bersangkutan pati aktif Polri yang harus tunduk dan taat pada UU No. 2 Tahun 2002 peraturan soal displin anggota Polri maupun etika dan profesi Polri," tegasnya.
Kendati begitu, Kapolri bilang, persoalan Susno masuk kategori internal kepolisian. "Tentunya kita berharap apa yang dilakukan ke dalam akan diungkapkan secara transparan setelah tim bekerja. Minggu depan harus sudah diputuskan, semua tindakan yang dilakukan seluruh anggota Polri dari pangkat tertinggi hingga rendah harus ikuti aturan yang ada. Ke depan tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News