kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Hakim Minta Kubu Antasari Tak Ulur Waktu


Kamis, 07 Januari 2010 / 11:06 WIB
Hakim Minta Kubu Antasari Tak Ulur Waktu


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Persidangan lanjutan kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain kembali digelar. Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro, mengatakan supaya pihak Antasari menyiapkan semua bukti yang pernah dijanjikan.

Saat akan dibuka persidangan, Herry mendapat laporan dari pihak panitera tentang permintaan penundaan persidangan dari tim penasihat hukum terdakwa. Sebab, tim penasihat hukum yang diketuai Juniver Girsang sedang menunggu laporan pihak provider Telkomsel sebagaimana izin yang diberikan majelis hakim.

“Tadi masih diproses oleh Telkomsel, mohon ijin majelis kami akan menyampaikan pada saat pemeriksaan terdakwa atau kami lampirkan di nota pembelaan,” ujar Juniver Girsang.

Dijelaskan Herry yang juga ketua PN Jakarta Selatan ini, majelis hakim telah memberikan kesempatan sebanyak lima kali kepada tim penasihat hukum untuk mendaulat saksi ad charge atau saksi meringankan. Padahal, majelis mesti menimbang masa penahanan terdakwa.

"Ini kesempatan terakhir untuk penasihat hukum mengajukan saksi ad charge maupun ahli, maupun alat bukti yang meringankan," tegasnya. Herry mengatakan, supaya pihak Antasari benar-benar menyiapkan barang bukti sebagaimana yang dijanjikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×