kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Giliran Karya Citra buka-bukaan atas sengketa dengan Kawasan Berikat


Selasa, 17 April 2018 / 18:08 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Kemudian, 11 Juli 2016, Karya Citra kembali menulis surat kepada Kawasan Berikat perihal permintaan surat pernyataan/kesediaan penyerahan lahan untuk konsesi Karya Citra. Surat kembali dibalas Kawasan Berikat pada 14 Juli 2016, menyadur Keppres 11/1992; UU 19/2003, anggaran dasar Kawasan Berikat dalam rangka konsesi perlu persetujuan dan keputusan RUPS.

"Jadi sebenarnya sudah keberatan sejak perjanjian konsesi itu. KBN sebagai penguasa lahan wilayah usaha belum memberikan izin sesuai permintaan KCN, KBN belum mendapat kuasa dari pemegang saham, Kementerian BUMN dan Pemprov DKI. Tetapi perjanjian konsesnsi tetap ditanda tangan," sambung Ria Omas Manalu, anggota tim kuasa hukum Kawasan Berikat kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Gugatan Kawasan Berikat sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr pada 1 Februari 2018. Selain menggugat Karya Citra (tergugat 1), Kawasan Berikat juga turut menggugat Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Marunda (tergugat 2), dan PT Karya Teknik Utama (tergugat 3).

Dalam gugatannya, Kawasan Berikat menuntut agar Karya Citra tak melakukan Pembangunan dan Pemanfaatan maupun kegiatan atau aktivitas apapun di wilayah konsesi tersebut.

Pun, Kawasan Berikat menuntut Kemenhub dan Karya Citra membayar uang paksa alias dwangsom senilai seperseribu dari total kerugian materialnya atau senilai Rp 154 juta perhari untuk keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×