CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kawasan Berikat Nusantara menggugat anak usahanya sendiri


Selasa, 10 April 2018 / 16:48 WIB
Kawasan Berikat Nusantara menggugat anak usahanya sendiri
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Berikat Nusantara (persero) menggugat anak usahanya sendiri yaitu PT Karya Citra Nusantara.

Karya Citra merupakan perusahaan patungan antara Kawasan Berikat yang memiliki 15% saham, dengan PT Karya Teknik Utama yang memiliki 85% saham.

Sedangkan gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr yang didaftarkan pada 1 Februari 2018.

Selain menggugat Karya Citra (tergugat 1), Kawasan Berikat juga turut menggugat Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Marunda (tergugat 2), dan PT Karya Teknik Utama (tergugat 3).

Dalam berkas gugatan yang diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kawasan Berikat menggugat terbitnya perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada tanggal 29 November 2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Dalam perjanjian konsesi tersebut, Kementerian Perhubungan memberikan izin konsesi pengelolaan kepada Karya Citra atas Pelabuhan Pier I, Pier II dan Pier III sepanjang kurang lebih 1.700 M mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong.

Namun, dalam berkas gugatan yang diunggah ke SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kawasan Berikat mempermasalahkan terbitnya izin tersebut. Sebab lahan konsesi yang diberikan izinnya merupakan milik Kawasan Berikat.

"Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah Wilayah Usaha Pier I, Pier II dan Pier III, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992 dan berwenang atas Wilayah-Wilayah Usaha Kawasan Berikat diantaranya Kawasan Pelabuhan Pier I, Pier II dan Pier III, sepanjang kurang lebih 1.700 M mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong," tulis Kawasan Berikat dalam gugatannya.

Masih dalam gugatannya, Kawasan Berikat juga menyatakan, pihaknya menderita kerugian material senilai Rp 1,54 triliun. Dan kerugian imaterial mencapai Rp 55,40 triliun yang berasal dari kehilangan potensi keuntungan apabila Perjanjian Konsesi tersebut tetap berjalan.

Dalam gugatannya, Kawasan Berikat menuntut agar Karya Citra tak melakukan Pembangunan dan Pemanfaatan maupun kegiatan atau aktivitas apapun di wilayah konsesi tersebut.

Pun, Kawasan Berikat menuntut Kemhub dan Karya Citra membayar uang paksa alias dwangsom senilai seperseribu dari total kerugian materialnya atau senilai Rp 154 juta pe rhari untuk keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.

Perkara ini sendiri, telah memasuki agenda sidang penyerahan jawaban yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (10/4).

Saat ditemui Kontan.co.id, kuasa hukum Kawasan Berikat Hendra Gunawan enggan menjelaskan lebih lanjut duduk perkara gugatannya.

"Sementara ini kita tak berani menjabarkan lebih lanjut, karena kita juga belum diberi kuasa untuk memberikan pernyataan ke media. Secara etika profesi kita harus merahasiakan hal yang berkepentingan dengan perkara," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×