kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Giliran Karya Citra buka-bukaan atas sengketa dengan Kawasan Berikat


Selasa, 17 April 2018 / 18:08 WIB
Giliran Karya Citra buka-bukaan atas sengketa dengan Kawasan Berikat
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara Rocky Kawilarang, mengatakan izin konsesi sebagai pengelola Pelabuhan Marunda yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan perlu segera dimohonkan agar, status Karya Citra tak dihapus sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

"Izin konsesi itu keputusan menteri, Badan Usaha Pelabuhan (BPU) umum wajib konsesi sejak 2008. Dan ditegaskan dalam peraturan menteri, jika setelah tiga tahun tak dapat izin konsesi, izin usaha akan dicabut," kata Rocky saat ditemui Kontan.co.id di Gadjah Mada Plaza, Selasa (17/4).

Dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 91/2009 tentang kepelabuhanan, serta Permenhub 51/2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. Terlebih dalam Permenhub 51/2015 pasal 118 yang memuat ketentuan pencabutan izin usaha BUP yang tak miliki izin konsesi.

Oleh karenanya, kata Rocky, Karya Citra sejak awal 2016 bergegas mengurus izin konsesi kepada Kementerian Perhubungan. Hasilnya berbuah pada 29 November 2016 Karya Citra mengantongi izin konsesi yang tertuang dalam perjanjian HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra.

Sayangnya, izin tersebut dan prosesnya digugat oleh PT Kawasan Berikat Nusantara, lantaran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Hendra Gunawan, anggota tim kuasa hukum Kawasan Berikat menyatakan ada dua alasan gugatan ini soal pemberian izin oleh Kawasan Berikat, dan lahan konsesi yang dinilai dicaplok oleh Karya Citra.

"Pertama, karena izin konsesi sesuai perjanjian pembentukan perusahaan adalah sebagai pengelola pelabuhan khusus, bukan pelabuhan umum. Kedua Tergugat menandatangani perjanjian konsesi di wilayah milik penggugat, di mana penggugat belum pernah memberikan persetujuannya," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Kontan.co.id.

Sementara dari berkas gugatan tambahan yang diajukan Kawasan Berikat diketahui bahwa pada 24 Februari 2016, Katya Citra telah mengirimkan surat perihal keterangan terkait bibir pantai dari Muara Caking Drain sampai dengan Sungai Blencong yang dikelola oleh Karya Citra, sebagai perusahaan patungan antara Kawasan Berikat dan PT Karya Teknik Utama.

Surat dibalas Kawasan Berikat pada 14 Juni 2016, intinya mengafirmasi permohonan keterangan tersebut. Namun membantah bahwa surat tersebut jadi restu izin dari Kawasan Berikat kepada Karya Citra guna membuat perjanjian konsesi dengan Kementerian Perhubungan.

16 Juni 2016 dalam suratnya kepada Kawasan Berikat, Karya Citra baru mengajukan permohonan persetujuan pemegang saham keikutsertaan konsesi Karya Citra. 26 Juni 2016, Kawasan Berikat membalasnya. Intinya, mereka tak bisa memberi keputusan tanpa adanya persetujuan Kementerian BUMN, dan Pemprov DKI Jakarta.




TERBARU

[X]
×