CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kawasan Berikat Nusantara gugat anak usahanya sendiri


Rabu, 11 April 2018 / 11:40 WIB
Kawasan Berikat Nusantara gugat anak usahanya sendiri
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menggugat anak usahanya: PT Karya Citra Nusantara (KCN). KCN adalah merupakan perusahaan patungan antara KBN dengan PT Karya Teknik Utama dengan kepemilikan saham masing-masing 15% dan 85%.

Adapun gugatan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 1 Februari 2018 dan terdaftar dengan No.70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

Menggugat KCN sebagai tergugat 1, KBN juga menggugat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemhub) dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda sebagai tergugat 2. KBN juga memasukkan KTU sebagai tergugat 3.

Dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, KBN melayangkan gugatan karena tidak terima dengan terbitnya perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 pada 29 November 2016.

Perjanjian Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra itu dianggap melawan hukum. Pasalnya, dalam perjanjian konsesi itu, Kemhub memberikan izin konsesi pengelolaan ke KCN atas Pelabuhan Pier I, Pier II dan Pier III sepanjang kurang lebih 1.700 M mulai dari Cakung Draine sampai Sungai Kali Blencong. KBN mempermasalahkan izin tersebut karena lahan konsesi ini merupakan milik KBN.

Laksanakan regulasi

Dalam petitumnya, KBN menuntut agar KCN tak membangun dan memanfaatkan kegiatan atau melakukan aktifitas apapun di wilayah konsesi tersebut. Selain itu, KBN juga meminta Kemhub dan KCN membayar uang paksa senilai seperseribu dari total kerugian materil atau Rp 154 juta per hari bila terlambat menjalankan putusan ini,

Sayang kuasa hukum KBN Hendra Gunawan enggan menjelaskan lebih lanjut duduk perkara gugatannya. "Sementara ini, kami tak berani bicara ke media," katanya ke KONTAN usai sidang.

Kuasa hukum KCN Yevgeni Lie Yesurun membantah jika tindakan kliennya mengelola terminal di Pelabuhan Marunda adalah perbuatan melawan hukum.

Dia menilai bahwa pengelolaan ini justru mendukung implementasi regulasi pemerintah, khususnya soal peran aktif swasta berinvestasi di sektor perhubungan laut dan pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×