kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Perpres Tata Kelola MBG: SPPG Dilarang Masak di Bawah Pukul 12 Malam


Selasa, 21 Oktober 2025 / 16:25 WIB
Diperbarui Selasa, 21 Oktober 2025 / 17:06 WIB
Perpres Tata Kelola MBG: SPPG Dilarang Masak di Bawah Pukul 12 Malam
ILUSTRASI. Sejumlah siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Muhammadiyah 3 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025). Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Makan Bergizi Gratis telah rampung.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Makan Bergizi Gratis telah rampung dan segera diundangkan. 

Nanik menyebut salah satu yang dibahas dalam beleid ini terkait teknis aturan masak MBG untuk mencegah kasus keracunan. Menurutnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memasak MBG di bawah pukul 12 malam. 

"Nggak boleh lagi masak di bawah jam 12 makam seperti di bawah jam 10, jam 12 itu nggak boleh, masaknya harus jam 2 pagi," kata Nanik saat di jumpai di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (21/10/2025). 

Baca Juga: Tak Ada Progres hingga Tenggat Waktu, Badan Gizi Nasional Mencoret 1.414 Usulan SPPG

Selain itu, Perpres ini juga tidak memperbolehkan SPPG memasak dalam satu kali waktu untuk semua porsi makanan yang akan dibagikan. 

"Masak harus berdasarkan batch. Misalnya, batch 1 ini dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang nanti dimasak sendiri," jelas Nanik. 

Kemudian pada para mitra juga akan diberikan sanksi tegas, seperti penutupan dapur jika ada kasus-kasus keracunan. 

Penutupan ini tidak diberikan waktu tertentu. Nanik menyebut, dapur SPPG akan dibuka kembali jika evaluasi dan investigasi sudah dilakukan. 

Baca Juga: Puan Minta Masyarakat Beri Kesempatan Badan Gizi Nasional Mengevaluasi MBG

Nanik juga menyebutkan penutupan dapur ini sudah mulai dilakukan merespons banyaknya kasus keracunan MBG di beberapa daerah. 

Dia menyebut sudah ada 112 SPPG yang ditutup. Dari jumlah tersebut sebanyak 13 SPPG telah menyatakan siap dibuka karena rampung melakukan perbaikan. 

"Ini ada 13 yang menyatakan sudah siap dan mau buka lagi. Tapi ternyata mereka nanti melanggar lagi atau terjadi sesuatu berarti tidak menjalankan tata kelola dengan benar maka kita bisa tutup permanen," ungkapnya. 

Selanjutnya: Industri Baja Tertekan Impor Murah, ISSC Desak Pemerintah Cabut Bea Masuk Nol Persen

Menarik Dibaca: Blibli Hadirkan The Blibli Match: Padel Series, Total Hadiah Rp 600 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×