kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspor mineral mentah olahan kembali diberlakukan


Minggu, 03 Agustus 2014 / 13:06 WIB
Ekspor mineral mentah olahan kembali diberlakukan
ILUSTRASI. Resep Udang Goreng Mentega yang sedap dan beraroma gurih (Youtube/resep masakan enak)


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah mulai memberlakukan kembali ekspor mineral mentah olahan bagi perusahaan yang berkomitmen membangun smelter. Ekspor konsentrat yang hilang sejak Januari kemarin akan kembali aktif dan membantu memperbaiki current account deficit (CAD) atawa defisit transaksi berjalan.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan hingga akhir tahun selama paruh kedua 2014, akan ada pemasukan penerimaan sebesar US$ 5 miliar dari ekspor konsentrat. Pemasukan tersebut akan berpengaruh pada kinerja neraca dagang dan secara luas berdampak pada neraca transaksi berjalan.

Menurut Chatib, sebelum ada ekspor mineral dirinya memperkirakan nominal defisit transaksi berjalan hingga akhir tahun akan mencapai kisaran US$ 26 miliar-US$ 27 miliar. "Kita pakai angka konservatif, setengah dari itu yaitu sekitar US$ 3 miliar. Berarti hingga akhir tahun defisitnya bisa US$ 23 miliar," ujarnya pekan lalu (28/7).

Sejak Januari hingga sekarang ketika diberlakukannya Undang Undang Minerba, ekspor mineral sama sekali tidak terjadi. Alhasil, neraca dagang pun kerap mengalami defisit. 

Pertumbuhan ekspor triwulan I 2014 tercatat minus 0,78%. Pertumbuhan ekonomi melambat pada posisi 5,21%. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dari Januari-Maret, ekspor sebesar US$ 44,32 miliar atau turun 2,42% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini optimis kondisi neraca dagang pada bulan Agustus akan bisa kembali surplus. Dalam hal ini, pihak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memang menurunkan tarif bea keluar bagi perusahaan yang serius membangun smelter.

Bea keluar diturunkan menjadi 7,5% dari sebelumnya 20%-60% yang dinaikkan bertahap setiap semester. Penurunan tarif ini harus dilakukan agar perusahaan bisa melakukan ekspor. Aturan bea keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut telah rampung dan sedang diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×