kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.131   -94,00   -0,58%
  • IDX 7.951   58,21   0,74%
  • KOMPAS100 1.121   3,88   0,35%
  • LQ45 830   0,62   0,07%
  • ISSI 267   3,75   1,42%
  • IDX30 429   0,19   0,05%
  • IDXHIDIV20 493   0,32   0,06%
  • IDX80 124   0,20   0,16%
  • IDXV30 128   0,28   0,22%
  • IDXQ30 138   0,14   0,10%

Istana Bantah Kenaikan Tarif PBB di Pati Karena Dampak Efisiensi Anggaran


Kamis, 14 Agustus 2025 / 13:09 WIB
Istana Bantah Kenaikan Tarif PBB di Pati Karena Dampak Efisiensi Anggaran
ILUSTRASI. Kepala PCO Hasan Nasbi membantah kebijakan kenaikan tarif PBB hingga 250% di Pati imbas dari efisiensi anggaran pemerintah pusat. ?


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi membantah kebijakan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250% di Pati imbas dari efisiensi anggaran pemerintah pusat. 

Hasan menjelaskan bahwa efisiensi yang terjadi sejak awal tahun 2025 bukan hanya terjadi di PATI tapi seluruh kabupaten atau kota di Indonesia. Menurutnya, kejadian yang di PATI murni dinamika kepemimpinan di wilayah tersebut. 

"Kalau kita bicara efek kebijakan pusat, maka kita harus bicara dalam konteks lima ratusan kabupaten/kota. dan ini perlu ditekankan," katanya di Kantor PCO, Kamis (14/8). 

Baca Juga: DPRD Pati Sepakati Hak Angket dan Pembentukan Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

Hasan juga menegaskan kaitanya kebijakan PBB itu murni kebijakan daerah, dan pemerintah pusat tidak turut serta dalam menentukannya. 

Umumnya, kata dia, kebijakan ini diatur melalui peraturan Daerah (Perda) yang disepakati antara Bupati dan DPRD setempat. 

Hasan juga mengatakan efisiensi anggaran untuk pemerintah daerah hanya mencapai 4-5% dari total anggaran yang  transfer ke daerah (TKD). 

"Jadi ini tidak bisa langsung dituduhkan prematur seperti itu. Maka yang saya bilang, bahwa kebijakan ini kebijakan daerah dan kalau ada kejadian seperti itu murni dinamika lokal," urainya. 

Sebelumnya, unjuk rasa terus terjadi di PATI lantaran kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan tersebut sudah dibatalkan, namun massa tetap berunjuk rasa dan menuntut mundurnya Sudewo.

Massa yang mengklaim hadir lebih dari 50.000 orang meneriakkan yel-yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga."

Bupati Sudewo baru menjabat sejak dilantik pada 18 Juli 2025. Namun, kurang dari sebulan memimpin, ia sudah menghadapi gelombang penolakan besar yang mendesaknya mengundurkan diri.

Baca Juga: Menolak Mundur, Bupati Pati Sudewo: Saya Baru Beberapa Bulan Menjabat

Selanjutnya: Apa Makna Malam Tirakatan 17 Agustus? Ini Sejarah hingga Contoh Susunan Acara

Menarik Dibaca: 6 Alasan Alpukat Bagus Dikonsumsi saat Diet Tubuh, Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×