kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.131   -94,00   -0,58%
  • IDX 7.951   58,21   0,74%
  • KOMPAS100 1.121   3,88   0,35%
  • LQ45 830   0,62   0,07%
  • ISSI 267   3,75   1,42%
  • IDX30 429   0,19   0,05%
  • IDXHIDIV20 493   0,32   0,06%
  • IDX80 124   0,20   0,16%
  • IDXV30 128   0,28   0,22%
  • IDXQ30 138   0,14   0,10%

Putusan MA untuk Agnez Mo dalam Kasus Hak Cipta, Denda Rp 1,5 Miliar Dibatalkan


Kamis, 14 Agustus 2025 / 13:17 WIB
Putusan MA untuk Agnez Mo dalam Kasus Hak Cipta, Denda Rp 1,5 Miliar Dibatalkan
ILUSTRASI. Putusan MA untuk Agnez Mo dalam Kasus Hak Cipta, Denda Rp 1,5 Miliar Dibatalkan


Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sengketa pelanggaran hak cipta antara penyanyi Agnes Monica Muljoto dengan pencipta lagu Arie Sapta Hernawan atau Arie Bias menuju babak baru. Agnes Monica terbebas dari hukuman bayar denda Rp 1,5 miliar.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi dengan nama tenar Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa izin penggugat, Arie Bias. "

Amar putusan: Kabul," sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (14/8/2025).

Perkara kasasi Agnez Monica terdaftar dengan Nomor Perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan sudah didistribusikan ke majelis hakim pada 1 Agustus lalu.

Baca Juga: Inilah Rencana Skema Kompensasi Wuling Binguo EV Akibat Penurunan Harga

Perkara itu diadili majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggotanya, Hakim Agung Panji Widagdo dan Hakim Agung Rahmi Mulyati. Putusan dibacakan Hakim Sumanatha pada Senin (11/8/2025) lalu.

Dengan adanya putusan ini, maka MA menganulir putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Monica membayar royalti Rp 1,5 miliar.

Oleh pengadilan niaga itu, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" karya Arie Bias tanpa izin. Agnez dinilai bersalah membawakan lagu itu pada konser di W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023; konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023; dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.

Majelis hakim menghukum Agnez membayar Rp 500 juta untuk masing-masing konser tersebut, sehingga secara total ia dihukum membayar Rp 1,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Hukuman Bayar Royalti Rp 1,5 M Dianulir", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/14/12284521/ma-kabulkan-kasasi-agnez-mo-hukuman-bayar-royalti-rp-15-m-dianulir.


Tonton: Rumor IHSG Dikerek ke 8.000 Sambut Pidato Prabowo, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Selanjutnya: Perusahaan Farmasi China Beralih ke Bahan Baku Lokal

Menarik Dibaca: 6 Alasan Alpukat Bagus Dikonsumsi saat Diet Tubuh, Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×