kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

SBY: Newmont lukai rasa keadilan Bangsa Indonesia


Kamis, 24 Juli 2014 / 16:24 WIB
SBY: Newmont lukai rasa keadilan Bangsa Indonesia
ILUSTRASI. Orang tua harus mengajarkan anak dari dini mengenai pengelolaan keuangan.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui Menko Perekonomian Chairul Tanjung, mengaku kecewa dengan tidak dicabutnya gugatan arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Menurut SBY, hal itu telah merusak rasa keadilan bangsa Indonesia.

SBY mengatakan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan CT, Kamis (24/7). Menurut SBY, Newmont tidak menghargai pemerintah Indonesia, padahal mereka bekerja di atas tanah air Indonesia.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menghadapi gugatan tersebut. Pemerintah juga akan membentuk tim untuk menyiapkan bantahan atas gugatan tersebut. "Pemerintah akan bertindak tegas, keras terhadap apa yang dilakukan Newmont ini," ujar CT di Istana Negara Jakarta.

Salah satu langkah yang akan dilakukan tim adalah menunjuk pengacara handal untuk membela pemerintah di badan arbitrase Internasional. Salah satu kriteria pengacara yang akan ditunjuk adalah harus memiliki pengalaman baik dalam menghadapi sengketa di tingkat Internasional.

Selain itu pengacara tersebut juga harus memiliki afiliasi dengan jaringan pengacara dimana acara sengketa dilakukan. SBY berharap pemerintah menang dalam sengketa hukum internasional melawan Newmont tersebut.

CT menjelaskan, tim tersebut terdiri dari beberapa unsur pemerintahan seperti kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sekedar informasi, Newmont mengajukan gugatan arbitrase internasional karena adanya larangan ekspor mineral mentah. Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, Newmont ingin memperoleh putusan sela yang mengijinkan Newmont melakukan ekspor konsentrat tembaga sehingga kegiatan tambang Batu Hijau dapat kembali beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×