CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Pemerintah resmi perketat ekspor batubara


Jumat, 25 Juli 2014 / 09:57 WIB
Pemerintah resmi perketat ekspor batubara
ILUSTRASI. Para korban Asuransi Wanaartha menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (21/11/2022). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/11/2022.


Reporter: Agustinus Beo Da Costa, Fahriyadi, Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah resmi mengetatkan syarat ekspor batubara usai Lebaran.  Berbagai syarat ketat ekspor batubara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Beleid ini berlaku efektif 1 September 2014. Beberapa syarat tersebut antara lain, semua eksportir batubara harus memiliki izin sebagai eksportir terdaftar (ET), sudah lunas membayar royalti, hingga bersertifikat clean and clear.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Partogi Pangaribuan, menyatakan, aturan ini bertujuan mencegah eksploitasi batubara secara berlebihan. Pengetatan aturan ekspor ini juga bertujuan menjamin pemenuhan kebutuhan batubara domestik, menutup celah penyelundupan batubara ke luar negeri, hingga memastikan bahwa setiap perusahaan tambang batubara sudah membayar royalti. 

Sukhyar, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menambahkan, kewajiban setiap eksportir batubara mengantongi izin ET  akan memudahkan pemerintah untuk mendapatkan data produksi yang valid. Data ini berharga untuk menjamin keakuratan pendapatan royalti dengan produksi dan ekspor. "Tanpa ET pasti ada kekeliruan angka," kata dia di Istana Negara, Kamis (24/7).

Ekawahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo), menilai,  aturan ini akan mematikan  trader batubara. Imbasnya, perusahaan pemegang IUP skala kecil dan menengah, terutama yang memproduksi batubara di bawah 1 juta ton per tahun, akan gulung tikar.

Maklum, selama ini penambang kecil mengandalkan penjualan batubara ke pasar ekspor melalui trader. Di sisi lain, mayoritas penambang kecil mengandalkan modal kerja dari uang muka penjualan dari trader. "Kalau para trader dipersulit perizinannya, pembelian batubara dari IUP tersendat," imbuhnya. 

Kritik lain datang dari Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala. Dia melihat,  teknis pembayaran dalam aturan baru ini akan memberatkan. 
Dia menjelaskan, batubara selesai dimuat ke kapal pukul 5 sore. Setelahnya, surveyor menghitung volume batubara di atas yang bisa menghabiskan waktu berjam-jam. Alhasil, "Kalau mau membayar royalti, perusahaan harus menunggu hingga jam 9 pagi keesokan harinya menunggu bank dibuka. Akibatnya perusahaan harus menambah biaya labuh kapal US$ 15.000 per hari," terang Supriatna.

Karena itu, APBI sudah mengirimkan surat protes agar Menteri Perdagangan merevisi aturan tersebut. APBI mengusulkan agar pemerintah melihat data pembayaran royalti pada bulan sebelumnya. Apabila track record pembayaran royalti perusahaan bagus, sebaiknya kapal bisa segera cepat berlayar.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×